Sidoarjo – detikperistiwa.co.id
Fakta mengejutkan terungkap dalam sengketa pemanfaatan lahan sempadan sungai di Sidoarjo. Meski Unit Tipidter Polresta Sidoarjo telah menghentikan penyelidikan pada 26 Januari 2026 dengan alasan tidak ada unsur pidana, pelapor Imam Syafi’i membeberkan bukti teknis bahwa bangunan pagar PT Bernofarm berdiri tepat di bibir sungai dengan jarak 0 meter.
*Pelanggaran Nyata di Depan Mata*
Kondisi pagar yang menempel langsung pada plengsengan penahan air ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran terang-terangan terhadap Permen PUPR No. 28/2015, yang mewajibkan adanya jarak sempadan (minimal 2 meter) untuk menjaga fungsi sungai.
“Fakta di lapangan menunjukkan jaraknya 0 meter. Pagar tersebut mepet langsung dengan bibir sungai. Ini bukan lagi soal interpretasi hukum, tapi bukti fisik adanya perusakan prasarana sumber daya air. Bagaimana mungkin penyelidikan dihentikan dengan alasan tidak ada unsur pidana?” tegas Imam Syafi’i.
*Dokumen Lengkap Diduga Cacat Hukum*
Terkait klaim bahwa PT Bernofarm memiliki dokumen lengkap (SHM/SHGB/IMB), Imam menegaskan bahwa dokumen tersebut diduga kuat cacat hukum materiil. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, area sempadan adalah aset publik yang dilarang dikuasai secara pribadi apalagi dibangun permanen.
“Dalam Pasal 70 UU No. 17/2019, ada ancaman pidana 3 hingga 9 tahun penjara bagi siapa pun yang merusak prasarana air. Pagar di jarak 0 meter itu jelas menghambat pemeliharaan sungai dan merusak fungsi ekologi. Jika izinnya terbit di sana, maka pejabat yang menerbitkan izin tersebut harus diperiksa oleh Inspektorat Sidoarjo,” tambahnya.
*Desakan kepada Unit Tipidter: Jangan “Diputihkan”!*
Imam meminta Unit Tipidter Polresta Sidoarjo tidak langsung “memutihkan” perkara ini. Sesuai asas koordinasi aparat penegak hukum, jika polisi menghentikan pidananya, mereka wajib melimpahkan temuan pelanggaran tata ruang ini ke instansi berwenang.
“Polisi harus berani memberikan rekomendasi kepada Satpol PP untuk pembongkaran dan kepada Inspektorat untuk audit maladministrasi. Jangan sampai masyarakat mengira tanah sempadan boleh dipagar mepet sungai asalkan punya ‘surat’. Ini preseden buruk bagi keselamatan lingkungan,” kata Imam.
Kini, keberatan tersebut telah sampai ke meja Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jatim. Melalui surat nomor B/3131/III/RES.7.5./2026, Polda diharapkan segera melakukan gelar perkara khusus dengan menghadirkan saksi ahli untuk menguji mengapa bangunan berjarak 0 meter dari sungai bisa dianggap “legal” oleh Polresta Sidoarjo. (Luqwong)


