Jakarta – detikperistiwa.co.id
Surat Permohonan Informasi dan Keterangan Objek Tanah dengan nomor B-005/LIPAN-RI/II/2025 tertanggal 6 Februari 2025, yang diajukan oleh Lembaga Investigasi dan Pengawasan Aset Negara Republik Indonesia (LIPAN-RI) kepada Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan, hingga Oktober 2025 atau delapan bulan kemudian, belum juga mendapat jawaban.
“Kami jadi bertanya-tanya, memangnya SOP membalas surat permintaan informasi tanah di Kantor Pertanahan Tangsel itu berapa lama? Ini sudah 8 bulan,” ujar RN, staf LIPAN-RI dengan nada kecewa di depan awak media, di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Aturan Jelas: Maksimal 10 + 7 Hari Kerja
Mengacu pada situs resmi www.regulasip.id, ketentuan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) diatur dalam dua regulasi penting, yakni:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dan
Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 32 Tahun 2021 tentang Layanan Informasi Publik.
Kedua aturan tersebut dengan tegas menetapkan bahwa badan publik wajib memberikan tanggapan atas permintaan informasi paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima. Jika membutuhkan waktu tambahan, dapat diperpanjang paling lama 7 hari kerja, disertai pemberitahuan tertulis kepada pemohon.
Jawaban yang diberikan dapat berupa:
Informasi yang diminta, bila memenuhi syarat administrasi dan substansi; atau
Penolakan tertulis, bila tidak sesuai dengan ketentuan hukum atau dokumen belum lengkap.
Tak Ada Respons, Pengaduan Juga Mandek
Tim media ini mencoba menelusuri perkembangan melalui layanan pengaduan resmi Kementerian ATR/BPN RI (+62 811-1068-0000) pada Jumat (10/10/2025). Namun hasilnya belum memberikan kejelasan.
Pengaduan pertama pada hari Jumat 10/10/2025 (14.04 WIB) dan dibalas :
Petugas Pengaduan Kemen. ATR/BPN :
● Terima kasih telah menghubungi layanan hotline Kementerian ATR/BPN.
Aduan Bapak/Ibu saat ini kami buatkan tiket pelaporannya, berikut nomor tiketnya : TICKET-0174847
Petugas Pengaduan Kemen. ATR/BPN :
● Bapak/Ibu dapat menghubungi kami kembali pada hari dan jam kerja (Senin s.d Jumat pukul 08.00 s.d. 16.00). Terima kasih. (15.14 WIB).
Petugas Pengaduan Kemen ATR/BPN: ● selamat siang bapak/ibu, mohon maaf atasketidkanyamannya, perihal surat tersebut sudah kami infokan ke petugas terkait ya.terima kasih.
Pengaduan kedua Senin, 13/10/2025 :
Berikut kutipan percakapan melalui kanal pengaduan daring:
Petugas Pengaduan Kemen ATR/BPN ;
● Saudara infokan tujuan surat permohonan tersebut ditujukan di Kantor Pertanahan mana ?
● BPN Tangsel.
Petugas Pengaduan Kemen. ATR/BPN :
● Terima kasih telah menghubungi Kementerian ATR/BPN.
berkaitan dengan laporan atau pertanyaan yang Bapak/Ibu sampaikan akan kami teruskan ke Satuan Kerja terkait untuk segera ditanggapi. Mohon kesediaannya untuk menunggu. Terima kasih. (09.52 WIB).
Dan lagi -lagi diberikan nomor tiket pengaduan bukan jawaban terkait Surat Permintaan Informasi tersebut, setelah dipertanyakan apa tindak lanjut dari pengaduan dengan nomor tiket tersebut dan nomor tiket kedua berikut :
Terima kasih telah menghubungi layanan hotline Kementerian ATR/BPN.
Aduan Bapak/Ibu saat ini kami buatkan tiket pelaporannya, berikut nomor tiketnya : TICKET-0175002
Bapak/Ibu dapat menghubungi kami kembali pada hari dan jam kerja (Senin s.d Jumat pukul 08.00 s.d. 16.00). Terima kasih.
Namun hingga sore hari, tanggapan berikutnya hanya menyebutkan:
● “selamat siang bapak/ibu, perihal berkas tersebut masih dalam tahap proses telaah petugas terkait ya, untuk informasi lebih lanjut silahkan bisa langsung datang kekantor pertanahan kota tangerang selatan keloket informasi.terima kasih”. (16.05 WIB).
Jadi terasa dipimpong dengan layanan online pengaduan ini karena ujung-ujungnya mengarahkan ke bagian Infomasi dan menurut RN pihak kantah Tangsel belum pernah membalas atau memberi informasi selama 8 bulan surat permintaan informasi tersebut hingga dipertanyakannya hal tersebut Jumat dan Senin ini.
Pendapat Hukum: Harus Ada Kepastian Administratif
Menanggapi lambannya proses jawaban atas permintaan informasi publik tersebut, Anirwan, S.H., advokat dari Kantor Hukum Anirwan & Partners, menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap permohonan informasi wajib ditanggapi dalam jangka waktu tertentu.
“Dalam konteks pelayanan publik, yang terpenting adalah adanya kepastian waktu dan mekanisme penyampaian jawaban kepada pemohon. Jika ada kendala, seharusnya disampaikan secara tertulis agar tidak menimbulkan persepsi negatif,” jelas Anirwan kepada IdeNews.id, Senin (13/10/2025).
Ia menambahkan, prinsip keterbukaan informasi bukan hanya soal memberikan data, tetapi juga bagaimana instansi publik menunjukkan transparansi prosedural.
“Pemohon juga memiliki hak untuk mengajukan keberatan atau melapor ke Komisi Informasi jika merasa tidak memperoleh jawaban sesuai ketentuan,” ujarnya.
LIPAN-RI Siapkan Langkah Lanjutan
Pihak LIPAN-RI menyatakan akan menempuh langkah administratif agar proses permohonan mereka mendapat kejelasan.
“Kami akan buat laporan resmi ke Komisi Informasi Pusat (KIP) serta Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, agar ada evaluasi terhadap sistem pelayanan informasi publik di lapangan,” tutur RN.
Menurutnya, langkah ini diambil demi mendorong penerapan tertib administrasi dan akuntabilitas pelayanan publik. (tim/red)