Pasangan Dailami Dan Kamaruddin.SE Lolos Verifikasi faktual Calon Perseorangan

Redelong-Detikperistiwa.co.id

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bener Meriah menyatakan pasangan calon perseorangan Dailami dan Kamruddin, SE lolos verifikasi faktual kedua melalui proses panjang sejak masa pendaftaran pada 12 Mei 2023.

Ketua KIP Bener Meriah Khairul Akhyar mengatakan, pasangan ini tidak tiba-tiba lolos verifikasi yang dilakukan KIP sebagai pasangan calon perseorangan, sebut ketua KIP ini, Minggu 18 Agustus 2024 di ruangan kerjanya Kepada wartawan.

Ia mengatakan proses ini dimulai saat penyerahan dukungan yang digelar 12 Mei 2024 dengan jumlah dukungan yang diserahkan 5468 dukungan.

Kemudian KIP melakukan verifikasi administrasi dari 13 Mei hingga 2 Juni 2024 oleh KIP Bener Meriah.

“Dalam rapat pleno pada 2 Juni 2024 tentang hasil verifikasi administrasi dinyatakan dukungan yang memenuhi syarat total 2793 dukungan dan dukungan yang belum memenuhi syarat 340 dan tidak memenuhi syarat ada 2335 dukungan,” kata dia.

Sesuai Peraturan KPU, dilakukan perbaikan dukungan dan pasangan ini menyerahkan 3790 dukungan pada 7 Juni 2024. KIP lalu melakukan verifikasi administrasi perbaikan pada 18 Juni 2024 dan hasilnya 3283 dukungan dinyatakan memenuhi syarat dan 507 dukungan tidak memenuhi syarat.

KIP Bener Meriah kemudian melakukan verifikasi administrasi terhadap data dukungan pada 29 Juli dan ditetapkan total dukungan untuk Dailami-Kamaruddin, SE yang memenuhi syarat 2293 dukungan dan 98 dukungan tidak memenuhi syarat.

KIP Bener Meriah melakukan Rapat Pleno hasil akhir verifikasi faktual yang hasilnya didapat dari penjumlahan verifikasi kesatu dengan verifikasi kedua.

Di masa verifikasi faktual kesatu total ada 3553 dukungan memenuhi syarat ditambah dengan verifikasi faktual kedua total 1959 dukungan sehingga total mencapai 5512 dukungan memenuhi syarat.

Jumlah ini sudah berada di ambang batas total dukungan memenuhi syarat di angka 5274 dukungan yang tersebar di 10 kecamatan.

KIP menetapkan pasangan ini memenuhi syarat dari verifikasi faktual kedua (suyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg