KARANGASEM | detikperistiwa.co.id
Guna memastikan harga beras sesuai ketentuan HET, Satuan Reskrim Polres Karangasem di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Alberto Diovant S.Tr.K., S.I.K., M.H., melalui Kanit IV IPDA I Wayan Putra Perindustrian, S.E., bersama anggota melaksanakan pengecekan harga beras di Kabupaten Karangasem. Pada Jum’at (24/10/2025).
Kegiatan ini merupakan upaya pengawasan untuk memastikan harga beras di pasaran tidak lebih tinggi dari harga yang telah ditentukan pemerintah, sehingga melindungi daya beli masyarakat.
Tim Sat Reskrim melakukan pengecekan di beberapa lokasi, yaitu Toko Ayu Kerti, Toko Bintang, Swalayan Artasedana, dan Clandys. Pada setiap lokasi, petugas mendata jenis beras yang dijual beserta harganya untuk memastikan kesesuaian dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
Kanit IV Sat Reskrim IPDA I Wayan Putra Perindustrian, S.E., S.H., menegaskan bahwa apabila ditemukan penjual yang menetapkan harga di atas ketentuan, akan diberikan teguran terlebih dahulu.
“Jika masih melakukan tindakan tersebut setelah diberikan teguran, kami akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kanit IV.
Kasat Reskrim AKP Alberto Diovant S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengecekan harga beras ini merupakan bagian dari fungsi kepolisian dalam menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi kepentingan masyarakat.
“Beras adalah kebutuhan pokok. Kami akan terus melakukan pengawasan agar harganya tetap terjangkau dan tidak memberatkan masyarakat. Ini adalah bentuk kepedulian Polri terhadap kesejahteraan rakyat,” ungkap Kasat Reskrim.
Sat Reskrim Polres Karangasem menghimbau kepada seluruh pedagang beras di Kabupaten Karangasem untuk mematuhi harga yang telah ditetapkan pemerintah. Pedagang diminta tidak mengambil keuntungan berlebihan yang dapat merugikan masyarakat.
Pengawasan serupa akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan stabilitas harga kebutuhan pokok di Karangasem.
Masyarakat yang menemukan indikasi penjualan beras di atas harga yang ditentukan dapat melaporkannya ke Polres Karangasem melalui nomor Call Center 110 atau langsung ke Sat Reskrim Polres Karangasem.
Sby





