Karangasem | detikperistiwa.co.id
Sipropam Polres Karangasem melaksanakan pengawasan ketat terhadap pemeriksaan kasus laka lantas yang ditangani oleh Unit Laka Sat Lantas Polres Karangasem. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil, transparan, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pada Kamis, (26/02/2026).
Dalam pengawasan ini, Sipropam memantau setiap tahapan pemeriksaan, hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan atau pelanggaran prosedur yang dapat mempengaruhi hasil pemeriksaan.
Dengan adanya pengawasan dari Sipropam, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien, selain itu pengawasan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dalam menangani kasus laka lantas.
Sby


