Pastikan Tidak ada Peredaran Beras Oplosan di Wilayah Kab. Jembrana, Polres Jembrana Bersama Tim Gabungan Sidak Pasar dan Pabrik

Jembrana | detikperistiwa.co.id

Guna memastikan tidak ada peredaran beras premium oplosan di wilayah Kabupayen Jembrana, tim gabungan dari Polres Jembrana bersama Dinas Koprindagkop, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Jembrana, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Umum Negara dan pabrik penyosohan beras UD. Jaya Baru Lestari di Desa Pengambengan, pada Kamis, (24/7/2025) pagi.

 

Kegiatan yang berlangsung dari pukul 08.00 hingga 09.20 Wita ini menyasar langsung ke sejumlah kios pedagang beras dan lokasi produksi guna memastikan kualitas dan legalitas peredaran beras yang dijual ke masyarakat.

 

Beberapa kios di Pasar Umum Negara seperti Kios Nyoman Kantun dan Kios Pak Safii/Bu Rin menjadi lokasi pertama pengecekan. Usai dari pasar, rombongan melanjutkan ke UD. Jaya Baru Lestari, salah satu pabrik penyosohan beras di Jembrana.

 

Kepala Dinas Koprindagkop Jembrana, Drs. I Komang Agus Adinata menyampaikan bahwa dari hasil pengecekan lapangan, pihaknya belum menemukan indikasi adanya peredaran beras premium oplosan.

 

“Pengecekan badan beras di pasar, termasuk stok dan harga, kita cek seluruhnya memenuhi syarat baik premium maupun beras medium. Kita juga menyusuri ke pabriknya, setelah dilihat semua sudah memenuhi syarat termasuk kadar air serta timbangan dan isian,” jelas Adinata saat diwawancarai awak media.

 

“Kesimpulannya beras yang beredar di Wilayah Kabupaten Jembrana sudah sesuai dengan SNI. Tidak ditemukan adanya beras oplosan,” tegasnya.

 

Senada dengan itu, Waka Polres Jembrana Kompol I Ketut Darta, S.H., M.H., yang turut hadir dalam kegiatan mengatakan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk mencegah praktik curang dalam distribusi bahan pangan.

 

“Kami dari Polres Jembrana mendukung penuh langkah preventif ini. Jangan sampai ada pihak-pihak yang bermain curang dengan mencampur beras premium demi keuntungan pribadi. Ini menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan bahan pangan berkualitas,” ujar Kompol Darta saat ditemui di sela-sela kegiatan.

 

Dalam sidak tersebut juga hadir Kabid Perdagangan Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan, Kabid Pangan Dinas Pertanian dan Pangan, Kasat Intelkam, Kasat Reskrim Polres Jembrana, serta perwakilan UPTD Pengelola Pasar.

 

Dari hasil pengecekan menunjukkan bahwa seluruh beras yang dijual di kios maupun hasil produksi dari pabrik telah sesuai dengan ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI). Adapun beras pecahan dengan kadar di atas 15% dinyatakan bukan beras oplosan, melainkan digunakan untuk kebutuhan lain seperti pembuatan tepung beras atau industri UMKM.

 

Pihak Dinas terkait memastikan akan terus melakukan monitoring berkala demi menjaga kestabilan harga dan kualitas pangan di Kabupaten Jembrana.

 

 

 

(Sby / zed)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg