
Pelaku Kekerasan terhadap Wartawan Dituntut 4 Bulan Penjara, JPU Danang Jadi Sorotan Publik
Pati, 14 Maret 2026 – Kasus dugaan kekerasan terhadap seorang wartawan yang terjadi di Kabupaten Pati kini memasuki tahap tuntutan di persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danang menuntut pelaku dengan hukuman empat bulan penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pati, Sabtu (14/3/2026).
Dalam persidangan tersebut, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya. Atas perbuatannya, terdakwa dinilai melanggar ketentuan pidana terkait penganiayaan ringan.
Namun, tuntutan empat bulan penjara yang diajukan oleh JPU Danang justru memicu berbagai reaksi dari publik, terutama dari kalangan jurnalis dan pegiat kebebasan pers. Banyak pihak menilai tuntutan tersebut terlalu ringan mengingat korban merupakan wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan.
Sejumlah wartawan yang hadir di persidangan menyatakan kekecewaannya terhadap tuntutan tersebut. Mereka berharap agar penegakan hukum terhadap kasus kekerasan terhadap jurnalis dapat memberikan efek jera dan perlindungan yang lebih kuat bagi insan pers.
Sementara itu, JPU Danang menyampaikan bahwa tuntutan yang diajukan telah mempertimbangkan berbagai aspek hukum yang terungkap selama proses persidangan, termasuk fakta-fakta yang disampaikan oleh saksi maupun terdakwa.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan mendengarkan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Pati karena dinilai berkaitan langsung dengan perlindungan terhadap kebebasan pers dan keselamatan wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
Oleh : Tim Red detikperistiwa.co.id
Mujihartono- AG


