Makassar, Sulawesi Selatan-detikperistiwa.co.id
Upaya pelarian Nasruddin alias DG Sayang (42), buronan kasus penembakan staf Desa Panaikang, Kabupaten Gowa, akhirnya terhenti.
Pelaku berhasil diamankan tim gabungan Resmob Polres Gowa dan Resmob Polda Sulsel di lokasi persembunyiannya, Jalan Imus Payau, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (07/07/2025).
Kapolda Sulsel melalui Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono dan Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, mengungkapkan kronologi dan latar belakang kasus yang menggegerkan warga Gowa itu dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sulsel, Selasa (08/07/2025).
“Pelaku menembak korban, Hardianto, menggunakan senapan angin dari jarak sekitar empat meter. Penembakan itu terjadi secara tiba-tiba saat korban baru saja pulang dari rumah tetangganya,” jelas Didik.
Senapan angin yang digunakan pelaku diketahui merupakan tipe Sharp Tiger kaliber 4,5 mm.
Tembakan tersebut mengenai bagian bawah ketiak kanan korban. Akibat luka tembak yang cukup serius, korban langsung dilarikan ke rumah sakit dan menjalani operasi untuk mengangkat proyektil dari tubuhnya.
“Korban berhasil selamat setelah mendapat tindakan medis intensif,” ujar Didik.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa motif utama penembakan diduga berkaitan dengan masalah warisan.
Istri tersangka yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban disebut-sebut menerima bagian warisan lebih sedikit dibanding pihak lain dalam keluarga.
“Karena pembagian warisan yang dianggap tidak adil, pelaku menyimpan rasa dendam hingga akhirnya melancarkan aksi kekerasan terhadap korban,” ungkap Didik.
Kini, Nasruddin resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk kekerasan, terlebih jika melibatkan senjata dan mengancam keselamatan jiwa orang lain, apa pun motifnya.
Niar Ch