Pelaku TPPO Manggar Belitung Timur Dituntut 10 Tahun Penjara
Detikperistiwa.co.id
Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Dr.Rita Susanti melalui Kasi Intelijen Ahmad Muzayyin, SH mengatakan, terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Belitung Timur kembali disidang di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Belitung, Rabu (28/08/2024).
“Terdakwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Beltim bernama Arsunanti (48) alias Susan dituntut dengan pidana penjara 10 tahun dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut agar dia dihukum denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Kasi Intelijen Ahmad Muzayyin. SH.
Arsunanti (Susan) warga Desa Lalang dan Muhamad Abu Bakar Sagik (MABS) warga Desa Padang Manggar ini didakwa telah melakukan TPPO terhadap 3 orang anak di bawah umur yang yang berasal dari Jawa Barat.
kronologis awal kejadian bermula pada tanggal 19 Maret 2024, terdakwa bersama temannya Muhammad Abu Bakar Sagik (MABS) menawari pekerjaan di salah satu warung kopi/ kafe milik terdakwa di Mirang Kecamatan Manggar lewat orangtuanya.
Diiming-imingi oleh terdakwa akan digaji Rp 6 juta sebulan dan akan ditanggung biaya transportasi serta akomodasi selama di Belitung Timur, yerdakwa juga menjanjikan bahwa korban bisa pulang setelah tiga bulan kerja di kafe miliknya di Mirang, terdakwa dan korban tidak ada hubungan apapun dan mereka mencari pekerja lewat media sosial,” ungkapnya.
“Terdakwa bersama dengan rekannya dimasukkan dalam, ” Daftar Pencarian Orang (DPO)” telah menampung dan memperkerjakan serta pemalsuan, penipuan, penjeratan utang untuk tujuan mengeksploitasi anak di bawah umur,” tambah Muzayyin.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risdy Ardiansyah dari Kejaksaan Negeri Belitung Timur dalam persidangan, hari Selasa tanggal 27/8/2024 yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Belitung.
“Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat dan dari penyelidikan Polres Beltim,” ucapnya.
Sidang pembacaan tuntutan dihadiri oleh terdakwa bersama penasihat hukumnya, dan bertindak sebagai JPU adalah Agung Nugroho, Mario Samudra Siahaan dan Risdy Ardiansyah.
Sidang dipimpin Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Syafitri Apriyuani Suptriatri, Hakim Anggota Frans Lukas Sianipar dan Hakim Anggota Benny Wijaya.
Sidang akan kembali digelar pada Selasa, 3 September 2024 dengan agenda pembelaan dari terdakwa/ penasihat hukumnya.
“Ptysht