Jakarta – detikperistiwa.co.id
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah memberlakukan aturan baru terkait penggunaan pelat nomor dewa, alias pelat nomor khusus pejabat negara. Penerapannya efektif sejak Desember 2023 dan berlaku secara nasional. Penerapan aturan ini menyusul pelarangan pelat nomor dewa lama dengan kode RF dan sejenisnya, yang sudah ditarik dari peredaran sejak Pertengahan November 2023.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, pemberhentian itu dikarenakan banyak oknum-oknum yang menggunakan pelat nomor dewa tidak sesuai aturan.
” Pelat nomor khusus yang lama cukup problematik, sudah tidak terkontrol karena banyak oknum dan jumlahnya tidak dibatasi,” ucapnya Jumat (2/2/2024)
Yusri menambahkan, pelat nomor khusus terbaru akan menggunakan kode ‘ZZ’ di akhir, dan disesuaikan dengan instansi. Jumlah pelat nomor khusus baru juga dibatasi dan jumlahnya diperketat. Hanya boleh digunakan kendaraan dinas pejabat eselon 1 dan eselon 2. “Sekarang aturannya satu pelat untuk satu pejabat, enggak boleh lebih,” ucap dia.
Pelat Kode Khusus atau yang dikenal dengan pelat dewa adalah Pelat yang dikeluarkan secara khusus dengan kode huruf RF setelah kode angka.
Kode RF tersebut pun beragam seperti RFS, RFD, RFU, RFP, dan lainnya, dan setiap kode tersebut memiliki arti tersendiri.
Pelat khusus tersebut mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Dalam peraturan tersebut disebutkan, bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus diberikan kepada kendaraan bermotor dinas yang digunakan oleh pejabat TNI, Polri, dan Instansi Pemerintahan, serta diberikan kepada pejabat eselon I, eselon II, dan eselon III.
Pasal 1 dalam peraturan tersebut disebutkan, ada dua jenis TNKB, yakni TNKB Rahasia dan TNKB Khusus.
TNKB Rahasia adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan oleh masing-masing Polda dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor yang digunakan petugas intelijen dan penyidik Polri.
Sementara TNKB Khusus adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi khusus yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Kendaraan Bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintah.
Pada pasal 3, disebutkan juga bahwa TNKB khusus dan rahasia hanya diberikan kepada pejabat tertentu sesuai dengan kekhususan tugas dan jabatannya.
Kalau mengacu kepada pasal 3 tersebut, seharusnya pelat kode khusus dan rahasia tidak bisa digunakan oleh warga sipil.
Berikut Penggunaan Kode RF
RF diperuntukkan pada kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri.
RFS (Reformasi Sekretariat Negara) diperuntukkan bagi pejabat sipil negara eselon I (setingkat Direktur Jenderal di kementerian).
RFD (Reformasi Darat) diperuntukkan untuk pejabat TNI Angkatan Darat (AD).
RFU (Reformasi Udara) diperuntukkan untuk pejabat TNI Angkatan Udara (AU).
RFL (Reformasi Laut) diperuntukkan untuk pejabat TNI Angkatan Laut (AL).
RFP (Reformasi Polisi) diperuntukkan untuk pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
Sementara RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya, dikhususkan untuk kendaraan pejabat negara eselon II (setingkat Direktur di kementerian).
RFH (Reformasi Hukum) diperuntukkan untuk pejabat departemen pertahanan dan keamanan.
Untuk diketahui, Penggunaan pelat kode RF untuk kepentingan dinas juga diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Aturan ini mengatur tujuh golongan kendaraan yang bisa mendapatkan prioritas dalam penggunaan jalan.
Kendaraan berkode RF memungkinkan untuk mendapatkan prioritas jika kendaraan tersebut sedang dalam pengawalan polisi lalu lintas atau voorijder.
Namun jika kendaraan tersebut melaju di jalanan tanpa pengawalan, maka tidak berhak mendapatkan prioritas penggunaan jalan.