Makassar–detikperistiwa.co.id, Polisi menetapkan 53 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan saat aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan.
Mereka terlibat dalam berbagai tindak pidana, mulai dari pembakaran, perusakan, pencurian, hingga penganiayaan.
Konferensi pers pengungkapan kasus ini digelar di Aula Polrestabes Makassar, Selasa (16/09/2025).
Hadir Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, serta Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana.
“Total tersangka saat ini berjumlah 53 orang, terdiri atas 42 dewasa dan 11 anak di bawah umur. Kami masih melakukan pengembangan perkara untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlewat,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto.
Polisi merinci, 14 tersangka berasal dari peristiwa di kantor DPRD Sulsel, 2 tersangka dari kericuhan di Kejati Sulsel, dan 18 orang dari DPRD Makassar serta Pos Lantas.
Selain itu, 10 tersangka diduga terlibat pembobolan ATM, 4 orang pencurian barang di kantor DPRD Makassar, 3 tersangka penganiayaan di depan Kampus UMI, serta 2 tersangka dari kerusuhan di DPRD Palopo.
Polisi juga menangkap satu orang yang diduga melakukan hasutan lewat media sosial.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, mulai dari batu, besi, dan balok kayu yang digunakan saat kerusuhan, hingga barang hasil curian berupa sepeda motor, kursi kerja, kipas, kulkas, velg mobil, serta satu unit mobil.
Dari kasus pembobolan ATM, polisi menyita uang tunai Rp36,9 juta, satu unit mesin ATM, tiga motor, satu bajaj, serta peralatan berupa gurinda dan kaset penyimpanan uang ATM.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 187 KUHP (pembakaran), Pasal 170 KUHP (pengeroyokan), Pasal 406 KUHP (perusakan), Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), Pasal 480 KUHP (penadahan), Pasal 45a ayat (2) UU ITE (ujaran kebencian), serta UU Perlindungan Anak bagi pelaku di bawah umur.
Didik menegaskan aparat akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.
“Polda Sulsel dan jajaran berkomitmen menegakkan hukum secara adil. Semua pelaku akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Niar Ch