Tapanuli Utara – detikperistiwa.co.id
Pemblokiran rekening sejumlah warga desa di Kecamatan Siborongborong memicu keresahan luas di tengah masyarakat. Dana bantuan dari Program PNM Mekaar yang telah masuk ke rekening para penerima tidak dapat dicairkan. Penyebabnya, sistem perbankan secara otomatis menganggap rekening tersebut tidak aktif (dormant) dan langsung melakukan pemblokiran. Kebijakan ini disebut mengacu pada ketentuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Salah satu warga terdampak, Ibu RLP (45), warga Desa Pohan Tonga, mengungkapkan kekecewaannya setelah gagal mencairkan dana bantuan yang sangat dibutuhkan.
“Uangnya memang sudah masuk, tapi gak bisa dicairkan. Katanya karena rekening saya lama tidak aktif dan diblokir karena aturan dari PPATK,” ujarnya saat ditemui di Kantor BRI Unit Siborongborong.
Menurut pengakuan warga lainnya, rekening tersebut memang tidak digunakan secara rutin dan hanya aktif saat ada pencairan bantuan atau pinjaman. Akibatnya, sistem perbankan mengklasifikasikannya sebagai dormant tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
“Buat apa kami punya rekening kalau uang kami sendiri pun tidak bisa kami ambil?” keluh salah seorang warga.
Penelusuran awak media di lapangan menemukan bahwa kejadian serupa dialami oleh warga di sejumlah desa lain di Kecamatan Siborongborong. Mereka mengaku tidak menerima pemberitahuan atau penjelasan apapun dari pihak bank, dan tidak tahu bagaimana mengakses dana yang telah masuk ke rekening mereka.
“Setelah turun ke lapangan, kami melihat keresahan ini nyata. Warga bukan pelaku kejahatan. Mereka hanya ingin menggunakan uang sah yang sudah masuk ke rekening,” ujar salah seorang wartawan lokal.
Pihak BRI Unit Siborongborong membenarkan bahwa pemblokiran dilakukan secara otomatis oleh sistem pusat. Dalam konfirmasi langsung, Kepala Unit BRI Siborongborong, R. Lubis, menyampaikan bahwa keluhan masyarakat sudah diteruskan ke kantor pusat.
“Kita sudah sampaikan ke kantor pusat terkait keluhan nasabah. Tapi kembali, keputusan tetap dari kantor pusat ya, Pak,” tulisnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, seorang pemerhati keuangan lokal menilai bahwa kebijakan tersebut perlu ditinjau ulang secara serius.
“Pengawasan memang penting. Tapi jangan sampai kebijakan ini justru menindas rakyat kecil yang pendapatannya tidak rutin. Ini bisa menjadi bentuk ketidakadilan sistemik,” ujarnya.
Masyarakat berharap adanya langkah cepat dan tanggap dari pihak perbankan maupun pemerintah, agar dana yang menjadi hak warga bisa segera dicairkan tanpa prosedur yang berbelit.
Kasus ini menyoroti ketimpangan antara sistem pengawasan dan realitas sosial rakyat kecil. Diperlukan evaluasi menyeluruh oleh PPATK dan pihak perbankan agar kebijakan tidak menjadi hambatan struktural terhadap hak warga. Negara seharusnya hadir untuk melindungi, bukan membatasi akses masyarakat terhadap bantuan yang menjadi penopang kehidupan mereka.
Ref:
L. Tampubolon
detikperistiwa.id
28 Juli 2025