Pemerintah Tolak Status Bencana Nasional dan Bantuan Asing: Apa yang Sebenarnya Sedang Disembunyikan di Balik Banjir Besar Aceh?

Jakarta | detikperistiwa.co.id

Keputusan Pemerintah Indonesia yang tidak menaikkan status banjir besar di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat menjadi bencana nasional terus memicu pertanyaan publik. Penolakan pemerintah atas sejumlah tawaran bantuan internasional dari negara sahabat menambah kuat dugaan bahwa ada sesuatu yang tidak ingin dibuka secara transparan kepada masyarakat.

Di wilayah paling terdampak, publik mendapati bahwa pusat kerusakan berada di kawasan konsesi PT Tusam Hutani Lestari (THL). Perusahaan ini menguasai izin Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas 93.000 hektare yang membentang di Aceh Tengah, Bener Meriah, Bireuen, dan Aceh Utara. Wilayah tersebut kini porak-poranda setelah dilanda banjir bandang dan longsor pada akhir November 2025.

Fakta ini kembali mengingatkan publik pada pernyataan saat debat Pilpres 2019. Dalam debat itu, Presiden Joko Widodo menyebut Prabowo Subianto memiliki HGU seluas 120.000 hektare di Aceh Tengah dan 220.000 hektare di Kalimantan Timur. Prabowo tidak membantah informasi tersebut, dan menjelaskan bahwa lahan-lahan tersebut merupakan HGU milik negara yang dapat dicabut sewaktu-waktu. Ia juga mengatakan bahwa lahan tersebut ia beli dari Bob Hasan pada masa krisis ekonomi untuk “menyelamatkan aset negara”.

Kini, ketika Prabowo menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia, fakta bahwa bencana terbesar justru menerjang kawasan konsesi besar miliknya menimbulkan dugaan konflik kepentingan yang mempengaruhi keputusan negara dalam penanganan bencana.

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menyoroti bahwa aktivitas deforestasi, pengelolaan kayu, dan pembukaan lahan di wilayah HTI THL dapat memperburuk intensitas banjir bandang. Syahrial, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh pada masa itu, mengonfirmasi bahwa luas izin THL mencapai 93.000 hektare.

Di tengah meningkatnya korban jiwa dan keterbatasan logistik, keputusan pemerintah menolak bantuan asing memicu kritik keras dari organisasi kemanusiaan. Ketua Umum Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas, Arizal Mahdi, mempertanyakan motif di balik keputusan tersebut.

Menurut Arizal Mahdi, rakyat Aceh membutuhkan bantuan secepat mungkin, termasuk dari dunia internasional. Ia mengatakan bahwa beberapa negara sudah siap mengirimkan bantuan medis, tenda, air bersih, dan tim penyelamat. Namun tanpa status bencana nasional, Indonesia tidak membuka mekanisme koordinasi global sebagaimana semestinya.

“Rakyat sedang berjuang antara hidup dan mati. Bantuan internasional sudah siap masuk. Pertanyaan kami jelas: rahasia apa yang sedang pemerintah pusat sembunyikan sehingga menolak bantuan asing saat rakyat membutuhkan pertolongan?” ujarnya.

Arizal juga menegaskan bahwa jika pemerintah tidak memiliki kepentingan tertentu, seharusnya tidak ada alasan untuk menutup pintu bantuan dunia internasional. Menurutnya, keputusan-keputusan lambat ini berisiko memperparah penderitaan masyarakat yang terdampak bencana.

Jika situasi terus dibiarkan tanpa status bencana nasional, mobilisasi logistik dan tenaga penyelamat akan semakin lamban. Padahal sebagian wilayah Aceh hingga kini masih terisolasi dan sulit dijangkau.

Koalisi masyarakat sipil kini mendesak pemerintah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap HGU dan aktivitas PT THL, mempublikasikan alasan resmi penolakan bantuan asing, dan membuka akses penuh bagi lembaga internasional. Mereka juga menuntut transparansi dan langkah cepat untuk memulihkan daerah terdampak.

Arizal Mahdi menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa rakyat Aceh bukan menuntut hal berlebihan, melainkan hanya ingin negara hadir sepenuhnya tanpa menutupi fakta apa pun. Menurutnya, negara tidak boleh membiarkan kepentingan tertentu menghalangi upaya penyelamatan ribuan jiwa.

 

 

(Arizal)