Pemkab Aceh Utara usulkan pencairan dana stimulan banjir Rp124,8 miliar ke BNPB

Lhoksukon – detikperistiwa.co.id

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengajukan pencairan anggaran tahap kedua sebesar Rp124,8 miliar kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk penanganan rumah rusak pascabencana banjir tahun 2025 di daerah itu.

Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Muntasir Ramli, di Lhoksukon, Sabtu, mengatakan usulan tersebut telah ditetapkan oleh Bupati Aceh Utara Ismail A. Jalil melalui Surat Keputusan Nomor 360/191/2026 tertanggal 16 Maret 2026.

“SK tersebut berisi tentang penetapan calon penerima bantuan stimulan tahap II hasil verifikasi dan validasi terhadap rumah rusak terdampak bencana alam banjir di Kabupaten Aceh Utara tahun 2025,” kata Muntasir.

Ia merincikan, total anggaran sebesar Rp124.890.000.000 tersebut diperuntukkan bagi perbaikan 4.043 unit rumah dengan kategori tingkat kerusakan yang bervariasi.
Secara detail, bantuan tersebut mencakup 886 unit rumah rusak berat dengan alokasi Rp60 juta per unit, 1.685 unit rusak sedang sebesar Rp30 juta per unit, serta 1.492 unit rusak ringan dengan bantuan Rp15 juta per unit.

“Total untuk tahap kedua ini menyasar 4.043 unit rumah. Sementara untuk tahap selanjutnya saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi data di lapangan,” ujarnya.

Muntasir menambahkan, Bupati Aceh Utara menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim yang telah bekerja secara maksimal dalam menyelesaikan proses pengajuan ini.

Upaya ini, lanjutnya, merupakan komitmen pemerintah daerah untuk hadir dan memberikan solusi nyata bagi masyarakat yang terdampak bencana.

“Bupati berterima kasih atas dedikasi tim sehingga pengajuan tahap kedua ini selesai dengan baik. Ini adalah tanda pemerintah peduli dan berupaya memberikan yang terbaik bagi masyarakat,” kata Muntasir.

Hayo mau copy paste ya?