Pemkab Bener Meriah Gratiskan Pengujian Kendaraan Bermotor.

Redelong – detikperistiwa.co.id

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Bener Meriah Nomor : 551.11/44/2024 tentang Pelayanan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. Terhitung mulai tanggal 05 Januari 2024, Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor di Dinas Perhubungan Kabupaten Bener Meriah tidak lagi dipungut biaya retribusi (Gratis).

Keputusan ini diambil mengacu kepada Undang Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Dengan diberlakukannya Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor secara gratis, diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tingkat kelayakan kendaraan dan keselamatan bagi pengguna lalu lintas, terutama bagi pelaku usaha angkutan barang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bener Meriah. (Sakinah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg