Pemkab Bireuen Tegaskan Seluruh Data Jitupasna Pascabencana Telah Lengkap dan Resmi Dikirim ke BNPB

Bireuen – detikperistiwa.co.id

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen menegaskan bahwa seluruh data Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (Jitupasna) terkait bencana hidrometeorologi yang melanda wilayah Kabupaten Bireuen telah lengkap, terverifikasi, dan resmi disampaikan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai leading sector penanggulangan bencana di Indonesia.

Data tersebut disusun secara sistematis oleh seluruh dinas dan badan teknis terkait sejak awal terjadinya bencana, mencakup seluruh sektor terdampak. Rekapitulasi data telah dituangkan secara rinci dan terdokumentasi dalam tabel pengajuan resmi yang menjadi dasar pengambilan kebijakan pemulihan pascabencana di tingkat nasional.

Jitupasna merupakan instrumen strategis nasional yang digunakan untuk menilai tingkat kerusakan, menganalisis dampak bencana, memperkirakan kebutuhan pemulihan, serta merumuskan rekomendasi strategi rehabilitasi dan rekonstruksi. Hasil Jitupasna menjadi dasar utama penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) bagi wilayah terdampak.

Instrumen Utama Perencanaan Pemulihan Nasional

Dalam praktiknya, Jitupasna menjadi alat utama yang digunakan oleh BNPB dan BPBD untuk merancang pemulihan menyeluruh yang meliputi aspek kemanusiaan, infrastruktur, sosial, dan ekonomi, sehingga setiap kebijakan yang diambil benar-benar berbasis kebutuhan riil masyarakat terdampak.

“Jitupasna bukan sekadar pendataan, melainkan fondasi utama dalam menentukan arah pemulihan pascabencana agar tepat sasaran, terukur, dan berkelanjutan,” ujar Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bireuen.

Fungsi Strategis dan Tujuan Jitupasna

Secara substansial, Jitupasna memiliki fungsi strategis sebagai landasan perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi yang komprehensif dan terintegrasi. Proses ini mencakup identifikasi dan penghitungan kerusakan serta kerugian, baik fisik seperti bangunan dan infrastruktur, maupun non-fisik yang meliputi dampak sosial, ekonomi, dan kemanusiaan.

Selain itu, Jitupasna berfungsi mendukung penetapan kebijakan program pemulihan agar berjalan adil, partisipatif, berbasis pemenuhan kebutuhan dasar, serta berorientasi pada pengurangan risiko bencana di masa depan.

Tahapan Jitupasna meliputi pengkajian dan penilaian akibat bencana, analisis dampak, perkiraan kebutuhan pemulihan, serta rekomendasi awal strategi pemulihan. Secara internasional, Jitupasna dikenal sebagai Post Disaster Needs Assessment (PDNA) dan merupakan inovasi Indonesia dalam manajemen kebencanaan yang telah diakui secara global.

Data Akurat sebagai Fondasi Kebijakan Publik

Pemkab Bireuen menegaskan bahwa data merupakan instrumen paling fundamental dalam perencanaan pembangunan dan pemulihan wilayah. Tanpa data yang akurat dan terverifikasi, kebijakan yang dihasilkan berpotensi tidak tepat sasaran dan berisiko menimbulkan ketimpangan pemulihan.

Sejak awal terjadinya bencana hidrometeorologi, Pemkab Bireuen melalui dinas dan badan terkait telah melakukan pendataan menyeluruh di seluruh sektor terdampak. Data tersebut kemudian disampaikan kepada BNPB dan melalui proses verifikasi lapangan secara langsung oleh tim nasional.

“Setiap data diuji dan diverifikasi. Tanpa verifikasi, perencanaan akan melahirkan kebijakan yang cacat dan tidak berkeadilan,” tegas sumber resmi di lingkungan Pemkab Bireuen.

Apresiasi Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas

Ketua Umum Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas, Arizal Mahdi, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat, terukur, dan berbasis prosedur yang dilakukan Pemkab Bireuen dalam pendataan serta pengiriman data Jitupasna kepada BNPB.

Menurut Arizal, ketepatan dan kelengkapan data merupakan kunci utama agar proses pemulihan pascabencana berjalan adil, transparan, dan tepat sasaran.

“Langkah Pemkab Bireuen yang sejak awal fokus pada pendataan lintas sektor dan mengirimkan seluruh data Jitupasna sesuai mekanisme nasional patut diapresiasi. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan hak-hak masyarakat terdampak bencana benar-benar diperjuangkan melalui jalur kebijakan yang sah dan berbasis data,” ujar Arizal Mahdi.

Ia menegaskan bahwa dalam konteks kebencanaan, data yang akurat dan terverifikasi adalah wujud nyata keberpihakan negara kepada rakyat. Tanpa data yang valid, pemulihan hanya akan menjadi wacana tanpa dampak nyata di lapangan.

Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas, lanjut Arizal, berkomitmen untuk terus mendukung dan mengawal proses pemulihan pascabencana agar berjalan transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat terdampak.

Pembagian Kewenangan Antar Kementerian

Terkait penanganan pembangunan pascabencana, Pemkab Bireuen menegaskan bahwa terdapat pembagian kewenangan yang jelas dan terstruktur antar kementerian dan lembaga.

Untuk pembangunan hunian tetap (huntap) mandiri, penanganannya berada di bawah kewenangan BNPB, sementara huntap terpusat menjadi kewenangan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Dalam mekanisme tersebut, BPBD Kabupaten Bireuen menyampaikan data kepada BNPB, sedangkan Dinas Perumahan dan Permukiman Bireuen mengirimkan data kepada Kementerian PKP sesuai mandat kelembagaan.

Adapun Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menangani pembangunan infrastruktur seperti jembatan, hunian sementara (huntara), serta komponen teknis lainnya. Namun, Pemkab Bireuen menegaskan bahwa tidak terdapat pembangunan hunian sementara (huntara) di wilayah Kabupaten Bireuen, sehingga tidak terdapat kewajiban pengiriman data hunian kepada Kementerian PU.

Penegasan Akhir

Dengan demikian, Pemkab Bireuen memastikan bahwa seluruh proses pendataan, pengiriman, dan verifikasi data Jitupasna telah dilaksanakan secara lengkap, akurat, dan sesuai prosedur serta kewenangan nasional. Seluruh tahapan dijalankan dalam kerangka tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

Pemkab Bireuen menegaskan komitmennya untuk terus mendukung proses pemulihan pascabencana yang berbasis data, berpihak pada masyarakat terdampak, serta sejalan dengan kebijakan nasional penanggulangan bencana.

Detik Peristiwa