Tapanuli Utara – detikperistiwa.co.id
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika melaksanakan Perekaman Tanda Pengenal ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dimulai tanggal 23 s/d 30 Oktober 2024.
Perekaman ini dalam rangka meningkatkan disiplin, motivasi kerja dan identitas serta wibawa ASN sesuai Permendagri 11 Tahun 2020, pasal 14 pasal 4 bahwa atribut Pakaian Dinas PPPK terdiri atas papan nama dan tanda pengenal.
Perekaman yang dilaksanakan selama enam hari ini berjumlah 747 orang yang tersebar di 10 (sepuluh) Kecamatan se- Kabupaten Humbang Hasundutan. Keseluruhan PPPK ini merupakan Jabatan fungsional di bidang Kesehatan dan Guru.
(L.Tampubolon)