Lombok Timur | detikperistiwa.co.id
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terus mengoptimalkan kebijakan perlindungan sosial dengan menyalurkan bantuan bahan pangan kepada masyarakat yang masuk kategori rentan secara ekonomi. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi daerah dalam menjaga stabilitas harga sekaligus mengurangi beban hidup warga miskin ekstrem.
Penyaluran bantuan dilakukan pada Kamis (18/12/2025) dan dipantau langsung oleh Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya. Dalam kegiatan tersebut, bantuan diserahkan kepada warga di Desa Bandok, Kecamatan Wanasaba, serta Desa Telaga Waru dan Desa Bagikpapan di Kecamatan Pringgabaya. Setiap keluarga menerima paket berisi kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, gula, dan mi instan.
Pemerintah daerah mencatat total penerima bantuan mencapai 15.405 kepala keluarga yang tersebar di berbagai wilayah. Untuk Kecamatan Wanasaba, jumlah penerima tercatat sebanyak 823 kepala keluarga, sementara Kecamatan Pringgabaya menerima alokasi untuk 1.173 kepala keluarga.
Dalam keterangannya, Wakil Bupati menyampaikan bahwa bantuan pangan merupakan salah satu instrumen penting dalam menjaga ketahanan sosial masyarakat di tengah dinamika ekonomi. Pemerintah daerah, kata dia, telah menyiapkan kelanjutan program ini pada tahun 2026 dengan dukungan anggaran sebesar Rp30 miliar agar jangkauan bantuan semakin luas.
Ia menjelaskan, dengan anggaran tersebut, bantuan diharapkan mampu menjangkau hingga ratusan ribu keluarga, termasuk kelompok masyarakat pada lapisan ekonomi bawah berdasarkan pembagian desil kesejahteraan. Penyesuaian sasaran akan dilakukan berdasarkan hasil pembaruan data sosial ekonomi.
Wabup juga menegaskan bahwa bantuan tidak diberikan semata-mata untuk konsumsi jangka pendek. Pemkab Lombok Timur mengombinasikan program bantuan pangan dengan kegiatan pemberdayaan masyarakat, pendampingan usaha, dan penguatan ekonomi desa agar keluarga penerima dapat meningkatkan kemandirian dan keluar dari kondisi miskin ekstrem secara bertahap.
Seluruh penerima bantuan ditetapkan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) hasil pemutakhiran Oktober 2025 yang telah diverifikasi secara rinci hingga tingkat individu dan alamat. Pemerintah memastikan bahwa seluruh keluarga yang masuk kategori miskin ekstrem dalam data tersebut mendapatkan bantuan secara adil dan merata.
Program ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Lombok Timur dalam mencapai target penghapusan kemiskinan ekstrem pada 2027 serta menjaga stabilitas sosial dan ekonomi daerah.
(dan)


