Pemkab Sidoarjo Terapkan Sistem Parkir Non Tunai Berbasis QRIS di Kawasan Alun-Alun Pemerintah Kabupaten

Sidoarjo – detikperistiwa.co.id

mulai menerapkan sistem parkir non tunai sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sistem pembayaran digital menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) ini diimplementasikan pada lima titik parkir strategis di kawasan Alun-Alun Sidoarjo.

Penerapan pembayaran digital tersebut bertujuan menciptakan transaksi parkir yang lebih cepat, mudah, tertib, serta tercatat secara transparan.

Seluruh transaksi parkir akan terekam secara digital, sehingga diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas dan menekan potensi praktik parkir liar di lapangan.

Selain itu, sistem QRIS juga memberikan kepastian tarif kepada masyarakat. Untuk tarif parkir, Pemkab Sidoarjo menetapkan biaya sebesar Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp4.000 untuk mobil di depan SDN Pucang 3 saat pelaksanaan Car Free Day (CFD). Sementara itu, di empat titik parkir lainnya di sekitar Alun-Alun Sidoarjo, tarif parkir ditetapkan Rp3.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil, yang berlaku setiap hari termasuk saat CFD.

Guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas, khususnya pada pelaksanaan Car Free Day setiap Minggu, Pemkab Sidoarjo juga menyiapkan sejumlah kantong parkir. Penyediaan kantong parkir ini bertujuan mengurangi kemacetan di ruas jalan yang mengarah ke kawasan Alun-Alun.

Akses menuju kawasan CFD mencakup berbagai arah. Dari arah Barat, meliputi belakang Lapas, depan Kantor Perumda Delta Tirta, dan Wisma Atlet. Dari arah Selatan, di antaranya Jalan Dr. Cipto, Jalan Teuku Umar, Jalan Gajahmada, depan Ciplaz, serta Hotel Delta Sinar Mayang. Sementara dari arah Timur, meliputi Polsek Sidoarjo, Kantor Inspektorat, Kantor Disperindag, Kantor Aneka Usaha, Warkop KTT, SMP Negeri 5, hingga depan Soto Nuryan.

Adapun kantong parkir yang disiapkan berada di sejumlah lokasi, seperti Area Bank Danamon, Dunkin Donut, PUCKTR, Café Alas Kuto, Bank BRI, pelataran ruko Erha, Kantor Kodim lama, Dispora, depan Kejaksaan Negeri, serta tanah kosong di depan Dispora. Kantong parkir ini dibagi menjadi dua kategori, yakni untuk pengunjung dan untuk pedagang, dengan sistem pembayaran yang masih dilakukan secara manual.

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan titik-titik parkir resmi yang telah disediakan serta mengikuti arahan petugas di lapangan. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan kenyamanan, kelancaran lalu lintas, dan suasana CFD yang tertib di kawasan Alun-Alun Sidoarjo.