Makassar, detikperistiwa.co.id– Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel dan PT Jasa Raharja Sulsel meluncurkan program Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan.
Program ini berlangsung mulai 29 September hingga 31 Oktober 2025 dan berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan bermotor di Sulsel.
Program tersebut merupakan bentuk insentif fiskal daerah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Melalui skema ini, Bapenda memberikan pembebasan denda dan potongan pajak dalam berbagai kategori.
Masyarakat yang menunggak pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke bawah memperoleh diskon sebesar 50 persen dari total kewajiban yang harus dibayarkan.
Sementara itu, untuk pajak tahun berjalan 2025, diberikan potongan sebesar 9,5 persen. Wajib pajak juga dibebaskan dari denda pajak kendaraan hingga 100 persen, kecuali untuk kendaraan baru yang belum pernah didaftarkan sebelumnya.
Selain itu, Bapenda Sulsel meniadakan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun lalu maupun tahun-tahun sebelumnya.
Bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan peralihan kepemilikan, disediakan pula fasilitas gratis balik nama kedua dan seterusnya (BBNKB II).
Program yang digelar selama satu bulan penuh ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kesadaran membayar pajak tepat waktu.
Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang hasilnya digunakan untuk membiayai pembangunan, memperbaiki infrastruktur, serta meningkatkan pelayanan publik di Sulawesi Selatan.
Wajib pajak dapat memanfaatkan program ini melalui layanan langsung di kantor Samsat maupun secara daring lewat aplikasi Bapenda Mobile.
Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan melalui berbagai kanal perbankan dan mitra resmi, termasuk layanan digital seperti QRIS, LinkAja, dan platform keuangan lainnya.
Dengan adanya program bebas dan diskon pajak kendaraan ini, pemerintah menargetkan peningkatan penerimaan daerah sekaligus memperluas jangkauan wajib pajak yang selama ini masih menunggak.
Pada saat yang sama, kepatuhan pajak kendaraan juga menjamin perlindungan asuransi kecelakaan lalu lintas dari Jasa Raharja bagi masyarakat.
Niar Ch