Denpasar | detikperistiwa.co.id
Ditreskrimsus Polda Bali berhasil meringkus SA (39) pemuda Asal Desa Golo Geli Ndoso Manggarai yang nekad melakukan pengoplosan gas bersubsisdi 3 Kg ke 12 Kg. pada 26 agustus 2025, di sebuah lahan kosong yang berlokasi di belakang sebuah rumah di Jl. Seminari I /14 Kuta Utara Badung.

Saat Konfrensi Pers Wadirreskrimsus Pokda Bali AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP Ketut Ekajaya S.Sos., M.H., dan Kasubdit IV.
Wadirreskrimsus Pokda Bali AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., memaparkankan Ditreskrimsus Polda Bali pada 26 Agustus 2025 telah berhasil mengungkap penyalahgunaan bahan bakar Gas atau Liquefied Petrolium Gas yang disubsidi pemerintah,
Dari pengungkapan tersebut kita mengamankan satu orang SA. (39) tahun asal Desa Golo Geli Ndoso Mangarai NTT, lengkap dengan barang bukti yang digunakan pelaku untuk mengoplos gas subsisdi 3 Kg ke 12 Kg,” ujar wadir saat memaparkan.
Kronologi pengungkapan berawal
Pada selasa 26 Agustus 2025 Team Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan terkait adanya kegiatan pengoplosan Gas LPG di wilayah kuta utara Badung. Sekitar Pukul 09.45 Wita di Jl Seminari I Kuta Utara, Petugas melihat seseorang sedang bolak balik nengangkut beberapa buah tabung Gas LPG 3 Kg dari salahsatu rumah.
“Kemudian petugas menghampiri orang tersebut diketahui berinisial SA. Lalu petugas meminta ijin untuk masuk kerumah tersebut hingga sampai dilahan Kosong yang ada di belakang rumah tersebut. Dilokasi petugas menemukan beberapa tabung Gas LPG 3 Kg dalam keadaan kosong dan Tabung Gas LPG 12 Kg dalam keadaan berisi Gas LPG dan disebelah tabung Gas tersebut juga terdapat es batu yang berserakan,” jelasnya
Dari temuan tersebut petugas mengintrogasi SA (39) dan dari hasil introgasi yang bersangkutan mengakui perbuatannya, bahwa dirinya baru saja selesai melakukan pengoplosan Gas LPG, kemudian Ia mengambil dan menunjukkan pipa besi yang digunakan sebagai alat untuk mengoplos Gas LPG 3 Kg ke 12 Kg.
Atas perbuatan pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Bali guna proses penyidikan lebih lanjut,” terang Wadir.
Modus Operandi pelaku, awalnya pelaku membeli Gas LPG subsidi 3 Kg dari seseorang yang berinisial “LCR” tinggal di daerah sangeh Badung dengan harga Rp. 23.000. dalam sekali pembelian sebanyak 50 tabung. lalu Di TKO Gas LPG subsidi 3 Kg tersebut dioplos kedalam tabung Gas LPG non subsidi ukuran 12 Kg. Selanjutnya Pelaku Menjual Gas 12 Kg hasil oplosan ke toko/warung yang ada di seputaran wilayah kuta utara dengan harga Rp. 175.000 / Tabung.
Pelaku telah melakukan aksinya sejak tahun 2023 dengan keuntungan rata-rata dari setiap kegiatan pengoplosan ini mencapai Rp.10.juta. Dan motif kejahatan pelaku untuk nendapatkan keuntungan dari BBM bersubsidi yang diberikan Pemerintah.
Dari perbuatan SA Team Ditreskrimsus Polda Bali berhasil mengamankan barang bukti (BB) antara lain ;
1 unit mobil Suzuki Pick Up putih Nopol Dk-8401- AF, 82 tabung Gas LPG 3 Kg (kosong), 12 tabung Gas LPG 12 Kg berisi hasil oplosan dan 2 kosong, 14 batang pipa besi panjang sekitar 15 Cm, 1 palu besi, alat congkel dan lain perlengkapan lainnya termasuk 1 unit Hp.
Atas perbuatan SA. saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan di jerat dengan Pasal : Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Sebagaimana Telah Diubah Dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
“Setiap Orang Yang Melakukan Penyalahgunaan Pengangkutan Dan/Atau Niaga Bahan Bakar Gas Dan/Atau Liquefied Petroleum Gas Yang Disubsidi Pemerintah.
Dengan Ancaman Hukuman Paling Lama 6 Tahun Penjara Dan Denda Paling Tinggi Rp. 60.000.000.000.
Berdasarkan kejadian tersebut kami menghimbau masyarakat apabila menemukan kegiatan mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum silahkan laporkan kepada Kepolisian terdekat, kami akan merespon dengan cepat dan kami menjamin kerahasiaan, serta keamanan pelapor,” tutup Wadir.
Sby





