Karangasem | detikperistiwa.co.id
Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan mendukung transformasi digital di bidang lalu lintas, Polres Karangasem melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) mengajak masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi SAMSAT Digital Nasional (SIGNAL) dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online.
Kanit Regident Satlantas Polres Karangasem IPTU I Nyoman Wijaya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa aplikasi SIGNAL hadir untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak tanpa harus datang langsung ke kantor SAMSAT.
“Dengan SIGNAL, masyarakat bisa membayar pajak kendaraan dari mana saja dan kapan saja. Cukup melalui ponsel, prosesnya cepat, aman, dan hasilnya sah secara hukum,” ujar IPTU Wijaya.
Melalui aplikasi SIGNAL, wajib pajak dapat melakukan registrasi data kendaraan, pembayaran pajak tahunan, hingga mencetak e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) secara mandiri. Inovasi ini sejalan dengan komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, transparan, dan bebas dari praktik percaloan.
Polres Karangasem terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, baik melalui kegiatan lapangan, media sosial, maupun kerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Karangasem untuk mulai beralih ke sistem digital ini. Selain efisien, penggunaan SIGNAL juga membantu mengurangi antrean di kantor SAMSAT dan mendukung pelayanan publik yang modern,” tambahnya.
Dengan adanya aplikasi SIGNAL, diharapkan masyarakat semakin mudah dalam memenuhi kewajiban pajaknya serta turut mendukung program Polri Presisi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Sby