Bireuen – detikperistiwa.co.id
Pemerintah Kabupaten Bireuen menyatakan proses penanganan bencana hidrometeorologi di daerah tersebut telah dilakukan sesuai tahapan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Pemerintah Bireuen, Muhajir Juli, yang menegaskan bahwa Pemkab Bireuen tidak memiliki kewenangan untuk mengabaikan prosedur penanganan bencana yang telah diatur secara nasional.
“Sejak awal Pemerintah Kabupaten Bireuen mengikuti seluruh tahapan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” ujar Muhajir.
Ia menjelaskan, hal tersebut dapat dibuktikan dengan sejumlah keputusan Bupati Bireuen terkait status bencana, di antaranya Keputusan Bupati Nomor 300.2.2/713 Tahun 2025 tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Bireuen, kemudian Keputusan Bupati Nomor 300.2.2/722 Tahun 2025 tentang Perpanjangan Status Keadaan Darurat, serta Keputusan Bupati Nomor 300.2.2/9 Tahun 2026 tentang Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana.
Masa transisi darurat ke pemulihan tersebut berlangsung sejak 7 Januari hingga 6 April 2026, sebagai tahapan setelah masa tanggap darurat sebelum memasuki proses rehabilitasi dan rekonstruksi.
Muhajir menyebutkan, seluruh kebijakan tersebut merujuk pada berbagai regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, serta sejumlah aturan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), termasuk Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana.
Menurutnya, sejak awal bencana terjadi, Pemkab Bireuen terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat dalam setiap langkah penanganan bencana.
“Tidak sekalipun Pemerintah Kabupaten Bireuen mengambil keputusan tanpa koordinasi dan konsultasi dengan pemerintah pusat,” katanya.
Terkait tidak dibangunnya hunian sementara (huntara) bagi korban bencana, Muhajir menegaskan hal itu bukan keputusan sepihak Bupati Bireuen. Keputusan tersebut diambil setelah menyerap aspirasi para korban bencana dan berkonsultasi dengan pemerintah pusat.
Ia menjelaskan, pembangunan huntara memiliki sejumlah persyaratan, di antaranya harus dibangun di atas tanah aset pemerintah, tanah HGU PTPN, atau tanah milik masyarakat yang bersedia dialokasikan. Selain itu, lokasi huntara juga tidak boleh berada di zona bencana, harus dekat dengan infrastruktur dasar seperti jalan dan air bersih, serta mendapatkan persetujuan masyarakat penerima manfaat.
Namun berdasarkan hasil musyawarah dengan korban dan kepala desa, sebagian besar warga menolak ditempatkan di huntara yang berada di luar desa maupun hunian komunal, karena alasan kenyamanan dan pengalaman masa lalu.
“Korban pada saat itu meminta agar pemerintah pusat mempercepat pembangunan hunian tetap,” jelasnya.
Sebagai solusi sementara, pemerintah kemudian memilih mekanisme Dana Tunggu Hunian (DTH), yaitu dana stimulan dari pemerintah pusat yang diberikan kepada korban sambil menunggu pembangunan hunian tetap.
Terkait adanya seruan kepada lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk menempuh jalur class action atas dugaan pelanggaran dalam penanganan bencana, Muhajir menegaskan pemerintah daerah menghormati langkah tersebut.
Menurutnya, upaya hukum merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi oleh undang-undang dan bagian dari ruang demokrasi.
“Pemerintah Bireuen tidak keberatan jika ada pihak yang ingin menempuh jalur hukum. Hal itu sangat kami hormati,” ujarnya.
Ia menegaskan Pemkab Bireuen tetap terbuka terhadap berbagai masukan dan akan terus berupaya menyelenggarakan pemerintahan yang berintegritas.
“Pemerintah Bireuen sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat akan terus bekerja keras untuk mempercepat penanganan dan pemulihan pascabencana hidrometeorologi di Bireuen sesuai dengan peraturan yang berlaku,” demikian Muhajir.
(Erna)


