Penangkapan 42 Kilogram Ganja yang berasal dari jaringan Aceh, Oleh Satnarkoba Polresta Malang

Malang | detikperistiwa.co.id

Penangkapan MAS (27 tahun) warga Gedangan, Sidoarjo Jawa Timur. Pada 4 April 2024 oleh pihak Satnarkoba Polresta Malang.

 

Dalam gelar perkara Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, kepada awak media pada hari Senin  (9/4/2024) mengatakan bahwa tersangka adalah seorang karyawan swasta. berinisial MAS (27) tahun asal Sidoarjo Jawa Timur. Dimana tersangka membawa 42 kilogram ganja dengan cara dibungkus menjadi 8 bagian dibalut lakban coklat.

 

“Adapun tersangka dengan inisial MAS karyawan swasta, kewarganegaraan Indonesia dengan barang bukti 1 buah koper warna coklat tua, berisi 8 bungkus besar lakban coklat, dengan berat total lebih kurang 42 kilogram beserta bungkusnya. Yang kedua 1 unit HP merk Oppo warna biru,” kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto,

 

Kapolresta  mengatakan kasus ini berawal dari pengungkapan kasus pada awal Maret 2024 lalu. Di mana saat itu Satresnarkoba mengamankan kurir dengan barang bukti 1 kilogram ganja.

 

“Hasil ungkapan Satresnarkoba ini merupakan pengembangan dari perkara yang diungkap oleh Satresnarkoba pada bulan Maret berjumlah lebih kurang 1 kilogram ganja. Pada hari ini kita merilis 42 kilogram ganja yang sudah diamankan, dari hasil pengembangan tersebut,” ujar Budi hermanto

 

 

 

Sby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg