Bireuen – detik peristiwa.co.id
Penertiban dilaksanakan terhadap perusahaan Angkutan Kota Antar Provinsi ( AKAP ) dan Angkutan.Kota Antar Provinsi( AKDP ) di terminal lama type c di Desa.Pulo Ara Geudong Teungoh Biteuen dilakukan secara terpadu ,Rabu 11/1/2024
Penertiban dipantau langsung oleh Pj.Bupati Bireuen Dr.Aulia P.hD, Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko,SH.MH,Ketua Perngadilan Negeri Bireuen,Dandim 0111 Bireuen,Camat Kota Juang dan Keuchik Pulo Ara Geudong Teungoh
Pj.Bupati Bireuen dan Kapolres Bireuen menekankan agar penertiban dilakukan secara humanis
Penertiban dilakukan oleh TNI/Polri Dinas Perhubungan,Satpol PP Menurut keterangan dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen Drs.Murdani bahwa penertiban dilakukan dasar surat Dinas Perhubungan Aceh tentang pemberhentian Operasional Angkutan Antar Kota Antar Provinsi ( AKAP) dan Angkutan Kota Dalam Provinsi di Terminal Type c Bireuen
Dinas Perhubungan Bireuen juga telah menyurati pemilik perusahaan angkutan yang memiliki lagar pindah tgl 11 Oktober 2023 ke Terminal Tipe B di Geulumpang Payong Kecamatan Jeumpa Bireuen
Drs.Murdani juga menjelaskan penertiban terpadu berdasarkan arahan Pj.Bupati dan forkopimda
Sasaran penertiban adalah perusahaan angkutan Antar Kota dalam Provinsi yang masih beroperasi di Terminal lama ( type c ) dan sekitarnya juga di belakang Bank Aceh dan menurunkan pamflet perusahaan oleh Satpol PP
( War N )


