Jakarta – detikperistiwa.co.id
Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat keberhasilan besar dalam Operasi Jagratara yang berlangsung pada 12-15 November 2024. Sebanyak 687 warga negara asing (WNA) terjaring dalam operasi yang digelar di 270 lokasi strategis di seluruh Indonesia. Kegiatan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga keamanan nasional.
Penegakan Hukum yang Ketat
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam, menyampaikan bahwa 128 dari 687 kasus pelanggaran langsung diproses hukum. Jenis pelanggaran bervariasi, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal hingga aktivitas ilegal tanpa dokumen resmi.
“Operasi ini mencerminkan keseriusan kami dalam menghadapi tantangan keimigrasian. Pengawasan akan terus diperketat demi stabilitas dan keamanan nasional,” ungkap Saffar.
Wilayah dengan pelanggaran terbanyak mencakup Surabaya (92 kasus), Batam (64 kasus), dan Tanjung Priok (48 kasus), yang merupakan area strategis masuknya WNA ke Indonesia.
Beragam Pelanggaran
Hasil operasi menunjukkan sejumlah WNA terlibat aktivitas yang melanggar izin tinggal, seperti bekerja sebagai terapis kecantikan tanpa izin, berdagang barang ilegal, hingga aktivitas prostitusi. Selain itu, beberapa ditemukan bekerja sebagai mandor proyek tanpa dokumen resmi.
Pelanggaran ini dinilai tidak hanya berdampak pada perekonomian, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas sosial di berbagai daerah.
Upaya Pemerintah dalam Penegakan Hukum
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa Operasi Jagratara bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar. “Langkah ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menata sistem keimigrasian yang aman, sekaligus mendukung iklim investasi dan pariwisata yang kondusif,” kata Agus.
Jagratara: Simbol Kewaspadaan Nasional
Sebagai simbol kewaspadaan, nama “Jagratara” menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus memantau keberadaan WNA di Indonesia. Sepanjang 2024, lebih dari 3.000 WNA telah ditindak melalui berbagai operasi serupa.
“Kami berupaya memastikan bahwa hanya WNA yang berkualitas dan mematuhi aturan yang dapat tinggal di Indonesia,” ujar Barron Ichsan, Plt Dirjen Imigrasi.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, pemerintah berharap dapat menjaga kestabilan nasional, sekaligus menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan investasi. (Nursalim Turatea).