
**Pengelolaan Pasar Rakyat Bukateja Disorot, Dugaan Pungutan Ganda Bebani Pedagang Kecil**
**BUKATEJA** – Pengelolaan Pasar Rakyat Bukateja menjadi sorotan tajam setelah muncul dugaan pungutan ganda yang dinilai memberatkan pedagang. Selain retribusi resmi dari pemerintah daerah, pedagang juga mengaku masih dikenai iuran tambahan oleh paguyuban, memunculkan pertanyaan serius soal transparansi, legalitas, dan akuntabilitas pengelolaan dana di pasar tersebut.
Sejumlah pedagang menyebut setiap hari harus membayar dua jenis pungutan. Retribusi resmi sebesar Rp900 per lapak disetorkan kepada pengelola pasar. Namun, di luar itu, ada iuran paguyuban yang disebut mencapai Rp1.000 per lapak per hari. Jika dijumlah, total pungutan harian bisa menembus Rp1.900 per lapak.
“Setiap hari ada dua tarikan. Kami sudah bayar retribusi resmi, tapi masih ada iuran lagi. Tidak jelas peruntukannya,” ujar salah satu pedagang yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Bagi pedagang kecil, nominal tersebut dinilai tidak ringan. Dalam sebulan, akumulasi pungutan bisa mencapai puluhan ribu rupiah per lapak—angka yang cukup signifikan di tengah kondisi ekonomi yang fluktuatif dan daya beli yang belum sepenuhnya pulih.
Kepala Pasar Bukateja, Somikhin, menegaskan retribusi resmi sebesar Rp900 per hari seharusnya sudah mencakup fasilitas lapak, kebersihan, dan keamanan pasar.
“Retribusi itu sudah termasuk kebersihan dan keamanan. Kami memiliki lima petugas kebersihan dan empat petugas keamanan yang bekerja setiap hari,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan dasar penarikan iuran tambahan oleh paguyuban yang disebut telah berlangsung sejak November 2022.
“Kalau kebersihan dan keamanan sudah ditanggung dari retribusi resmi, lalu iuran harian paguyuban itu untuk apa dan ke mana alirannya? Ini harus jelas,” tegas Somikhin.
Di sisi lain, Ketua Paguyuban Pedagang, Ali, membantah adanya iuran Rp1.000 per lapak. Ia mengklaim iuran yang ditarik hanya Rp500 per hari dan digunakan untuk kepentingan operasional pedagang.
“Bukan seribu, tapi Rp500 per lapak per hari. Dana itu untuk kebutuhan bersama seperti beli sapu, perbaikan kecil, dan operasional,” katanya.
Menurut Ali, dana iuran juga dipakai untuk membayar sopir Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang mengangkut sampah setiap Selasa sekitar Rp200–300 ribu per minggu, pembelian speaker, pemasangan CCTV, serta honor pekerja. Paguyuban beralasan iuran diperlukan karena proses pengajuan perbaikan fasilitas ke pemerintah dinilai memakan waktu lama.
“Kami tidak bisa menunggu lama. Kalau ada kerusakan, harus segera ditangani,” ujar Sekretaris Paguyuban.
Namun, keterangan berbeda justru datang dari Khodir, petugas yang menarik iuran ke pedagang. Ia menyebut iuran yang ditarik sebesar Rp1.000 per pedagang per hari dengan jumlah pedagang sekitar 500 orang.
“Dulu bisa terkumpul sekitar Rp400 ribu per hari, sekarang naik turun karena ada pedagang yang tidak berjualan atau tidak memberi iuran. Dari dana itu kami sudah beli pengeras suara, memperbaiki pipa air, membayar sopir truk sampah. Untuk tenaga kebersihan yang digaji dinas, bukan dari paguyuban,” jelasnya.
Perbedaan keterangan antar-pihak ini memperkuat dugaan adanya ketidaksinkronan dalam pengelolaan pasar. Pemerintah memungut retribusi resmi yang diklaim telah mencakup layanan dasar, sementara paguyuban menarik iuran dengan alasan kebutuhan operasional yang sebagian bersinggungan dengan fungsi yang sama.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah iuran paguyuban memiliki dasar hukum formal? Apakah ada kesepakatan tertulis dengan pemerintah daerah? Bagaimana mekanisme pelaporan, pencatatan, dan audit dana yang telah dipungut selama ini?
Pengamat hukum publik, Rasmono, menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut karena berpotensi memicu konflik kepentingan dan dugaan maladministrasi.
“Jika ada dua pihak sama-sama memungut dana tanpa regulasi dan mekanisme pengawasan yang jelas, itu rawan konflik dan potensi penyimpangan. Harus ada audit terbuka serta kejelasan kewenangan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pemerintah daerah terkait legalitas iuran paguyuban maupun mekanisme pengawasan dana yang telah dipungut sejak 2022.
Polemik pungutan ganda di Pasar Rakyat Bukateja bukan sekadar persoalan administrasi. Isu ini menyangkut kepercayaan publik, perlindungan pedagang kecil, serta tata kelola aset daerah. Transparansi, audit menyeluruh, dan kejelasan regulasi menjadi langkah mendesak agar polemik tidak semakin melebar dan merugikan pelaku ekonomi rakyat.**
Https//detikperistiwa.co.id
Mujihartono kaperwil jateng
No viral No justice


