Pengembalian Mobdin Pimpinan Dewan Kabupaten Malang Bakal Berbuntut Panjang, LIRA : Bisa jadi Pintu Masuk Aparat Penegak Hukum

Kabupaten Malang (Jatim) detikperistiwa.co.id |  Polemik penguasaan mobil dinas (mobdin) lebih dari satu unit oleh masing-masing pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Malang ternyata berbuntut panjang. Meskipun 9 unit mobdin senilai ratusan juta tersebut sudah dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang Sabtu (20/1/2024) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Dr Prija Djatmika SH MH, kriminolog Universitas Brawijaya Malang mengatakan, kalau aturannya hanya boleh mendapatkan 1 mobdin, namun faktanya menguasai sampai 3 mobdin setiap pimpinan dewan, itu bisa mengarah terjadinya penyalahgunaan wewenang. Sebab, mereka diduga telah memanfaatkan jabatan yang dimilikinya.

“Jika ditemukan ada unsur menguntungkan diri sendiri, ya bisa merugikan keuangan negara. Sesuai pasal 3 UU tentang tindak pidana korupsi. Namun jika tidak, ya sanksinya bisa administrasi,” papar dosen hukum pidana yang kerap jadi saksi ahli di KPK ini.

Data yang diperoleh media ini menyebutkan bahwa sembilan mobdin yang dikembalikan tersebut masing-masing 2 unit dari Ketua DPRD, Wakil Ketua I dan III. Kemudian untuk Wakil Ketua II mengembalikan 3 unit mobil.

Terpisah, Gubernur LIRA Jawa Timur, M. Zuhdy Achmadi, mengatakan bahwa pengembalian kesembilan mobdin yang diduga sarat penyimpangan itu tidak cukup hanya diserahkan kemudian diparkir di pelataran parkir pendopo agung begitu saja, harus disertai dengan berita acara serah terima barang.

“Penyerahan mobdin harus dilakukan pengecekan terlebih dahulu, lalu dibuat berita acara serah terima barang, agar jelas dan mudah mengontrolnya,” jelas pria yang akrab disapa Didik ini.

Sebab dugaan penguasaan kendaraan oleh 4 jajaran pimpinan dewan itu sudah terlanjur menimbulkan polemik hingga spekulasi ditengah masyarakat. Pasalnya, 1 orang pimpinan menguasai 3 unit mobil. Jika ditotal harganya bisa mencapai Rp 1,5 Miliar lebih. Bahkan, 1 orang pimpinan diduga ada yang menguasai 4 unit mobil. “Intinya, supaya lebih transparan,” imbuhnya

Di sisi lain dirinya menilai ada potensi kerugian negara yang bisa timbul akibat perbuatan yang diduga melawan hukum tersebut. Bahkan jika dikalkulasi, dirinya menyebut kerugiannya bisa mencapai milyaran rupiah.

Sesuai tabel Standar Biaya Masukan (SBM) 2023, satuan biaya sewa kendaraan berdasarkan Permenkeu No 83/PMK.02/2022, untuk pejabat eselon ll saja di Jawa Timur per bulan Rp 13.430.000. Jika masing-masing pimpinan dewan menguasai 2 unit mobil, maka biaya sewanya menjadi Rp 26.860.000 per orang setiap bulan.

Jika hal tersebut dihitung nilai kerugian negara tentunya tidak sedikit. Ambil contoh saja Fortuner atau lnnova, kendaraan ini termasuk jenis minibus atau mobil penumpang.

“Nah, jika satu orang menguasai dua, bahkan ada yang tiga mobil, berapa nilainya?”tegasnya.

Dirinya mengasumsikan bahwa oknum pimpinan dewan tersebut menguasai kendaraan selama satu periode kepemimpinan, yang artinya 5 tahun. Jika ditotal, maka nilainya bisa mencapai Rp 1,6 Miliar per orang.

“Itu belum termasuk biaya perawatan kendaraan, ganti oli, pembelian sparepart, BBM rutin dan biaya pajak kedua mobil tersebut, siapa yang menanggung,” tegasnya.

Selain itu, masalah yang kemudian muncul adalah penggunaan mobdin itu saat berada dalam penguasaan pejabat yang bersangkutan. Jika memang dapat dipastikan digunakan untuk kepentingan dinas, menurutnya masih dapat ditoleransi meski tak bisa dibenarkan seutuhnya. Namun akan menjadi masalah jika digunakan untuk kepentingan lain, seperti kepentingan pribadi keluarga.

“Tentunya hal ini yang jadi pantauan LIRA, sebab tidak jarang mobil-mobil tersebut terlihat di jalan digunakan oleh orang lain, mungkin itu keluarganya. Yang harus dipertanyakan, bolehkah mobil dinas dipakai oleh keluarga untuk keperluan pribadi, jelas tidak boleh” beber Didik.

Dari hasil analisanya tersebut, semakin kuat dugaannya bahwa masalah ini ada kerugian negara. Apalagi katanya, hal ini sudah pernah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kalau berpotensi ada kerugian negara, maka APH (aparat penegak hukum) sudah bisa turun untuk mulai lakukan pengusutan, ini bisa jadi pintu masuk untuk membongkar kasus penguasaan aset pemkab. Saya yakin, masih banyak kendaraan dinas yang dikuasai oleh pihak lain.” pungkasnya. (Asep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg