Pengungkapan Kasus TP Perlindungan Data Pribadi, Polda Bali Berhasil Amankan 6 Orang Tersangka

Denpasar | detikperistiwa.co.id

Direktur Reserse Siber Polda Bali Ranefli Dian Candra S.I.K., M.H., Didampingi Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya S.Sos., M.H., dan para Kasubdit Ditressiber, konfrensi pers di gedung Ditsiber, pada Rabu, (9/7/2025).

 

Dalam pernyataannya KBP Ranefli menerangkan Ditressiber Polda Bali berhasil ungkap tindak pidana perlindungan data pribadi, TKP Jl. Batas Dukuh Sari Gang Cendrawasih No. 12 Sesetan Denpasar Selatan.

 

Dari TKP berhasil mengamankan 6 orang pelaku dengan modus operandi mengumpulkan data pribadi masyarakat berupa KTP (Kartu Tanda Peduduk), KK (Kartu Keluarga) dan Rekening Bank yang selanjutnya dijual kepada seseorang berinisial M yang diduga berada di luar negeri (kamboja).

 

“Kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat pada hari Jumat 4 Juli 2025 dimana terdapat aktifitas beberapa orang yang mengumpulkan data pribadi berupa KTP, KK dan Rekening Bank, dimana para pelaku mengajak orang-orang untuk membuat rekening Bank dan setiap rekening yang berhasil dibuat dibayar pelaku dengan harga berkisar Rp. 300.000. s/d Rp. 500.000. rupiah
Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Ditressiber dipimpin AKP Rifqi Abdillah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan di peroleh informasi beralamat di Jl. Batas Dukuh Sari Sesetan, Denpasar Selatan (TKP), setelah dilakukan pengecekan ke lokasi bertemu dengan pelaku berjumlah 6 orang,” ungkap KBP Ranefli.

 

Kemudian Tim melakukan interogasi awal dan diperoleh keterangan bahwa para pelaku/ tersangka yang dikendalikan oleh tersangka an.CP (44) melakukan pekerjaan untuk mencari orang yang mau membuat rekening Bank kemudian para Nasabah tersebut di pandu oleh tersangka untuk melakukan pembukaan rekening dan selanjutnya terhadap rekening tersebut dibayar dengan harga Rp. 300.000. s/d Rp. 500.000. Per Rekening.

 

“Selain data rekening para tersangka juga mengumpulkan data KTP dan KK yang selanjutnya dikompulir oleh tersangka SP (21) kemudian data tersebut dikirimkan kepada tersangka CP melalui Whatsapp sedangkan untuk Hanphone/HP yang digunakan untuk membuat Rekening beserta data Rekening lainnya, diantarkan secara manual ke alamat tersangka CP. Menurut pengakuan tersangka CP data-data tersebut akan dikirimkan kepada seseorang dengan inisial M yang diduga berada di luar negeri (Kamboja).

 

Para tersangka telah melakukan kegiatan tersebut sejak bulan September 2024 sampai saat ini sudah mengumpulkan ratusan data Rekening dan data pribadi nasabah, para tersangka menjelaskan bahwa rekening-rekening tersebut akan dipergunakan untuk vallas saham, termasuk penampungan dana judi online dan pengelabuan pajak tahunan (SPT), para tersangka menerima upah sebesar Rp. 500.000. s/d Rp. 1.000.000. Per Rekening.

 

Adapun ke-6 tersangka yang sudah ditahan di Rutan Polda Bali ;
1. CP, laki-laki (44) asal Surabaya Jatim peran sebagai pemilik (Leader).
2. SP, perempuan (21) asal Denpasar peran sebagai admin dan marketing.
3. RH, laki-laki (43) asal Balikpapan peran sebagai marketing.
4. NZ, laku-laki (21) asal Situbondo Jatim peran sebagai marketing.
5. FO, laki-laki (24) asal Pontianak peran sebagai marketing.
6. PF, perempuan asal Buleleng dengan peran sebagai marketing.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan dari TKP diantaranya :
90 buah Handphone berbagai merek (diantaranya 15 HP sudah teregistrasi mobile banking), 16 ATM dan 2 buku tabungan berbagai Bank dan 5 buah buku yang berisi cacatatan pesanan costumer.

 

Akibat perbuatannya para tersangka diancam dengan Pasal 65 ayat (1),Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi tentang Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000, (lima miliar rupiah).

 

“Kasus ini masih terus kita kembangkan karena ada 1 orang lagi inisial M yang masih buron.

 

Berdasarkan kejadian tersebut Polda Bali menghimbau masyarakat agar menjaga kerahasiaan data pribadi seperti KK, KTP, No Rekening termasuk Pin ATM Bank, selalu waspada jangan memberikan data-data penting tersebut kepada orang yang tidak/baru kita kenal, ungkap Dirressiber.

 

 

 

Sby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg