
Pengusaha Berinisial S.U. Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Tanah Rp, 1,3 M di Pemalang
administrator26 Februari 2026
Hukum28 Dilihat
Https//detikperistiwa.co.id
Pemalang- Perkembangan terbaru perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam transaksi jual beli tanah di Kabupaten Pemalang kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya naik ke tahap penyidikan, penyidik Polres Pemalang resmi menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan rangkaian penyidikan atas laporan yang diajukan oleh korban, T.S. (70), warga Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, dengan total kerugian yang Cukup tinggi.
Kasus ini bermula dari transaksi jual beli sebidang tanah seluas 364 meter persegi di Desa Warungpring pada Juni 2024 dengan nilai kesepakatan Rp1,3 miliar. Dalam prosesnya, pembeli menyerahkan uang muka berupa dua unit kendaraan dengan nilai sekitar Rp164 juta, sementara sisa pembayaran disepakati akan dicicil.
Namun dalam perjalanannya, pembayaran diduga tidak dipenuhi sesuai perjanjian. Proses administrasi sempat berjalan melalui notaris, termasuk rencana pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dan balik nama sertifikat. Akan tetapi, hingga Februari 2025, kewajiban pelunasan disebut tidak terealisasi, sehingga korban mengalami kerugian signifikan.
Atas dasar laporan tersebut, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan selanjutnya menetapkan terlapor berinisial S.U. pengusaha ayam Watukumpul sebagai tersangka. Yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pemberitahuan penetapan tersangka juga telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Pemalang sebagai bagian dari koordinasi dalam sistem peradilan pidana terpadu.
Kasat Reskrim Polres Pemalang menegaskan bahwa proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Dengan perkembangan ini, aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada masyarakat dalam setiap transaksi keperdataan yang berpotensi mengandung unsur pidana.
(Red)
Tim Detikperistiwa.co.id


