Palembang , detikperistiwa co.id
18 Juli 2025,
PT Pelindo Indonesia Pelindo Regional 2 Palembang/Pelindo Regional 2 Palembang menegaskan komitmennya sebagai bagian penting dalam mendukung kelancaran sistem logistik nasional dan penguatan konektivitas maritim di Indonesia sebagai operator Pelabuhan utama di wilayah Sumatera Selatan.
“Pelindo memiliki peran strategis dalam aktivitas logistik dan arus barang dari,dan kekota Palembang seiring dengan diberlakukannya Peraturan Walikota Palembang nomor 26 tahun 2019 tentang “peraturan rute mobil barang,dan dalam kota Palembang,”Pelindo melakukan serangkaian penyesuaian operasional guna memastikan kendaraan logistik patuh terhadap rute dan waktu operasional yang telah ditetapkan.
“Kami menyambut baik regulasi ini karena sejalan dengan visi kami untuk mendukung kelancaran distribusi logistik tanpa mengganggu ketertiban lalu lintas kota”.
“Pelindo berkomitmen menjadi bagian dari solusi tata kelola transportasi perkotaan ujar,” Nunu Husnul khitam, General Manager Pelindo Regional 2 Palembang,”
Adapun langkah strategi yang dilakukan oleh Pelindo Regional 2 Palembang sesuai Peraturan Walikota Palembang nomor 26 tahun 2019 adalah melakukan penyesuaian terhadap waktu masuk kendaraan barang yaitu, pukul 21.00 wib – 06.00 wib, dan waktu keluar kendaraan yaitu pukul 09.00 wib -15.00 WIB, untuk menghindari pelanggaran jam sibuk lalu lintas.
“Perlu diketahui bahwa truk-truk yang berada di luar area Pelabuhan bukan merupakan kendaraan operasional milik Pelindo dan berada di luar tanggung jawab.
” Pelindo Regional 2 Palembang,akan terus memperkuat koordinasi dengan pemangku kepentingan termasuk Pemerintah Daerah, aparat keamanan,dan pelaku Industri logistik, demi memastikan implementasi perwali nomor 26 tahun 2019 berjalan optimal dan tidak mengganggu kelancaran distribusi barang strategis,”.
Pelindo Regional 2 Palembang juga melakukan peningkatan sistem terkait dengan truk barang yang dimiliki oleh perusahaan jasa transportasi salah satunya Single Truck Identification Data (STID) sebagai transformasi digital dalam pendataan data serta pengawasan kegiatan bongkar muat di dalam pelabuhan.
STID menjadi identitas tunggal setiap truk, dengan sistem berbasis elektronik terkoneksi pada sistem IT manajemen Pelabuhan.
STID berisi database meliputi hasil uji kelayakan teknis truk (KIR) dan pengemudinya, termasuk data nomor polisi serta pemilik / perusahaan angkutannya.
Hal ini bertujuan untuk mengidentifikasi truk di semua terminal operasi Pelabuhan, optimalisasi pelayanan operasional pada terminal peti kemas dan non peti kemas, digitalisasi serta keamanan orang dan barang pada area pelabuhan secara transparansi. Ujarnya
Edit “4 pilar”