Takengon-detikperistiwa.co.id
Takengon – 181 Napi Rutan Takengon mendapatkan Remisi Umum di Hari Kemerdekaan RI Ke-79. Surat Keputusan remisi diserahkan secara simbolis oleh Bapak Pj. Bupati Aceh Tengah, Subhandhy, AP, M.Si, didampingi oleh Kepala Rutan Takengon, Husni, dan jajaran Forkopimda Aceh Tengah lainnya di lapangan blok hunian narapidana, Sabtu (17/08).
Husni dalam laporannya menjelaskan bahwa Rutan Takengon per hari ini dihuni oleh 266 warga binaan, terdiri dari 259 warga binaan pria dan 7 wanita.
Adapun dari 181 yang diusulkan, 179 diantaranya narapidana pria, dan 2 lainnya wanita. Sebanyak 43 warga binaan mendapatkan potongan remisi sebanyak 1 bulan, 47 orang mendapatkan potongan remisi 2 bulan, 68 orang mendapatkan remisi 3 bulan, 12 orang mendapatkan remisi 4 bulan, 7 orang mendapatkan remisi 5 bulan, dan 4 orang mendapatkan remisi 6 bulan.
Dalam kesempatan yang sama, Pj. Bupati Subhandy turut membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang mana disebutkan pada tahun ini Kemenkumham telah memberikan remisi kepada 176.984 narapidana diseluruh Lapas dan Rutan di Indonesia.
Seluruh jajaran Forkopimda Aceh Tengah juga turut hadir dalam kegiatan ini. Usai pemberian remisi, Pj.Bupati Subhandy dan jajaran beseta Ibu PKK Aceh Tengah turut melihat langsung dan membeli roti produk Napi binaan Rutan Takengon/Kanata Bakery.
Dalam kesempatan ini juga, Pj. Bupati Subhandy didampingi Karutan Husni menyapa warga binaan Rutan Takengon secara langsung selepas kegiatan penyerahan remisi dan bersalaman dengan warga binaan.
(Red)
Sumber Humas Rutan Kelas IIB Takengon