Tangerang ll detikperistiwa.co.id ll Merasa laporannya tidak kunjung diproses secara tuntas, seorang warga Kota Tangerang, Hermon, menempuh langkah hukum dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Langkah ini diambil setelah penanganan laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkannya sejak Mei 2024 dinilai berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Advokat Sugianto, S.E., S.H., M.Ak., BKP., CTT., CTA., C.Med., CPLA, dari Kantor Hukum SGLAWFIRM & REKAN, dengan Termohon mencakup jajaran kepolisian, mulai dari Kapolri, Kapolda Banten, Kapolresta Tangerang, hingga penyidik Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang.
Dalam dokumen permohonan yang diajukan ke pengadilan, Pemohon menyebut bahwa laporan polisi bernomor LP/B/424/V/2024/SPKT/POLRES KOTA TANGERANG/POLDA BANTEN tertanggal 13 Mei 2024, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan, meskipun telah berjalan lebih dari satu tahun delapan bulan.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp220 juta. Namun, menurut Pemohon, lamanya proses penyidikan justru menimbulkan ketidakpastian hukum dan berdampak langsung pada hak-haknya sebagai pelapor.
Kuasa hukum Pemohon dalam permohonannya menilai kondisi tersebut sebagai penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada Januari 2026. Regulasi baru tersebut secara eksplisit membuka ruang praperadilan terhadap dugaan stagnasi penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.
Disebutkan pula bahwa Pemohon telah menempuh berbagai langkah sebelum mengajukan praperadilan, termasuk permohonan gelar perkara khusus serta pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten. Namun, menurut Pemohon, upaya-upaya tersebut belum membuahkan tindak lanjut yang konkret.
Melalui praperadilan ini, Pemohon meminta pengadilan untuk menilai apakah penanganan perkara yang dilakukan aparat telah sesuai dengan prinsip peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, sekaligus meminta agar proses hukum dilanjutkan secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak kepolisian yang disebut sebagai Termohon belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan praperadilan tersebut. Seluruh proses dan penilaian hukum selanjutnya menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Tangerang.
Catatan Redaksi
Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


