KARANGASEM | detikperistiwa.co.id
Kapolres Karangasem, AKBP I Made Santika, S.H., S.I.K., M.I.K., melakukan kunjungan kerja sekaligus memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) bersama jajaran Kejaksaan Negeri Karangasem. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kejari Karangasem ini memfokuskan pembahasan pada kesiapan aparat penegak hukum menghadapi pemberlakuan regulasi terbaru. Pada Kamis, (26/2/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi oleh para Kasat Opsnal Polres Karangasem. Kehadiran rombongan disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem beserta jajaran Penuntut Umum.
Rapat ini menjadi krusial mengingat adanya transisi besar dalam sistem hukum pidana Indonesia. Poin-poin utama yang dibahas meliputi:
Penyamaan Persepsi: Sinkronisasi pemahaman antara Penyidik Polri dan Penuntut Umum mengenai pasal-pasal dalam KUHP 2023.
Kesiapan Prosedural: Sosialisasi dan langkah mitigasi terhadap implementasi KUHAP 2025 guna memastikan proses formil penyidikan tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Penguatan Penegakan Hukum: Meminimalisir kendala teknis dalam pelimpahan berkas perkara (P-21) di tengah masa transisi regulasi.
“Koordinasi ini adalah langkah preventif agar tidak terjadi mismatch dalam penerapan hukum di lapangan. Sinergi antara penyidik dan jaksa harus semakin solid, terutama dengan berlakunya kodifikasi hukum yang baru,” ujar AKBP I Made Santika di sela-sela kegiatan.
Melalui pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh keseriusan ini diharapkan mampu menciptakan iklim penegakan hukum yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi masyarakat di wilayah hukum Karangasem.
Sby


