
**Perusahaan Penggemukan Domba Diduga Ilegal di Desa Tambakroto**
Tambakroto, 7 Agustus 2024 – Sebuah perusahaan penggemukan domba di Desa Tambakroto diduga beroperasi secara ilegal, menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga setempat. Aktivitas perusahaan ini mencuat setelah adanya laporan dari warga yang mencurigai praktik-praktik yang tidak sesuai dengan peraturan.

Menurut warga, perusahaan tersebut beroperasi tanpa izin resmi dan tidak memenuhi standar lingkungan yang ditetapkan. “Kami melihat banyaknya domba yang dipelihara tanpa adanya pengelolaan limbah yang baik, ini bisa mencemari lingkungan sekitar,” kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Kepala Desa Tambakroto, Bapak Adik murdoko, menyatakan pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan tengah menyelidikinya. “Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan apakah perusahaan ini memiliki izin yang lengkap dan apakah operasionalnya sesuai dengan regulasi yang berlaku,” Ujar bapak adik murdoko.
Dinas Peternakan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pekalongan juga telah dihubungi untuk melakukan inspeksi di lokasi. “Kami akan melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap perusahaan ini. Jika ditemukan pelanggaran, kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas,” ujar Kepala Dinas Peternakan dan Lingkungan Hidup.
Warga Desa Tambakroto berharap pemerintah segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan bahwa aktivitas perusahaan tersebut tidak merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar. Mereka juga menginginkan adanya transparansi dalam proses investigasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang ditemukan.
(Agung Kabiro Pekalongan)


