Merangin – detikperistiwa.co.id
Maraknya aktivitas Penabangan Emas Tampa Izin ( PETI) di aliran sungai Batang Masumai, tepatnya di Desa Tambang besi dan Nibung, kecamatan Batang Masumai, Kabupaten Merangin, Jambi. Menyebabkan kerusakan parah dasar sungai Batang Masumai, sudah sepatutnya Polres Merangin mengambil tindakan tegas kepada pemilik Rakit, Dan Pemodal, serta penyedia tanah dalam kegiatan Penabangan emas Tampa izin ( PETI)
Kegiatan Penabangan emas di Desa Tambang Besi dan Nibung Sudah berjalan lama Beroperasi namun belum ada tindakan hukum yang serius, yang membuat pelaku timbul epek jera
Kapolres Merangin Sebagai mana seharusnya garda terdepan dalam penegakan hukum, yang sudah di atur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU No. 2 Tahun 2002).
Nama lama pemain PETI di Desa Tambang Besi dan Nibung di duga atas nama Samad ( Tabang Besi), Dayad ( Tabang Besi) Lin ( Tambang Besi), Riki ( Tambang Besi), Santo ( Tambang Besi, kabil ( Pulau Baru) pemilik dan pemodal kegiatan Penabangan emas Tampa izin ( PETI ) lokasi di bantaran sungai batangasumai.
Saat ini sudah berjalan satu unit alat berat jenis excavator yang pemiliknya belum dapat di ketahui. Sudah sepatutnya Polres Merangin mengambil tindakan hukum secara propesional sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di republik indonesia.
Jika kita melihat dampak buruk dari kegiatan Penabangan emas Tampa izin ( PETI) berbahaya bagi lingkungan , tetapi juga bagi masyarakat sekitar serta masyarakat yang hidup di bantaran sungai yang beresiko menghadapi bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.
Lebih parahnya lagi, aktivitas tabang emas ilegal ini juga menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri atau Air Raksa. Penggunaan merkuri atau air Raksa yang menjadi salah satu bahan utama dalam proses pemisahan emas dengan logam hitam sering masyarakat sebut kalam diketahui sangat merusak lingkungan. Sebuah studi mencatat bahwa 37% emisi merkuri global berasal dari aktivitas penambangan emas tampa izin (PETI) atau tambang emas ilegal. Kondisi ini menjadikan PETI di Merangin ancaman serius bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan setempat.
Aktivitas PETI jelas tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP), dan BBM solar yang di beli dari sumber yang diduga ilegal, namun kegiatan ini masih berlangsung tanpa hambatan.Menurut Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku PETI dapat dijerat dengan Pasal 158 yang mengancam hukuman penjara hingga 5 tahun (**).