Detikperistiwa.co.id
GRESIK |Jatim | Rencana pendalaman Waduk Pundut Trate di Kecamatan Benjeng , Kabupaten Gresik, menuai penolakan warga. Senin (6/10/2025), sejumlah perwakilan masyarakat mendatangi Kantor Desa Pundut Trate untuk menyerahkan petisi penolakan atas proyek yang dinilai minim kajian lingkungan dan berpotensi membahayakan keselamatan warga.
Dalam audiensi, warga menilai proyek tersebut dilakukan tanpa dokumen penting seperti UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan) dan IPL (Upaya Pemantauan Lingkungan). Mereka juga menegaskan waduk masih berfungsi baik dan tidak membutuhkan pendalaman.

“Kami bukan menolak pembangunan, tapi menolak proyek tanpa jaminan keselamatan,” ujar salah satu perwakilan warga.
Kepala Desa Pundut Trate, Muslik, S.H., menanggapi bahwa proyek tersebut bukan wewenang desa.
“Desa hanya memfasilitasi. Kalau warga ingin protes, silakan ke Dinas PU karena proyek itu sudah ada MoU dengan pihak pelaksana,” tegasnya.
Sekretaris Desa, Afandi, menambahkan bahwa rencana pendalaman memang pernah muncul dalam musyawarah desa tahun 2024, namun pelaksanaannya sepenuhnya menjadi urusan Dinas Pekerjaan Umum (PU), mengenai keberadaan MoU antara Dinas PU dan pihak pelaksana galian.
“Saya tidak tahu-menahu soal MoU itu. Bahkan saya sangat kaget mendengar ada aktivitas galian di Waduk Pundut Trate,” ujarnya.
Keterangan ini menimbulkan tanda tanya besar: desa mengaku proyek dari PU, PU justru membantah mengetahuinya. Lalu siapa sebenarnya pihak yang menjalankan proyek pendalaman waduk tersebut?
Diduga Tanpa Dokumen Lingkungan Warga Desak Pemerintah Bertindak
Sejumlah tokoh masyarakat menyoroti bahwa proyek pendalaman waduk ini diduga tidak memiliki dokumen lingkungan wajib seperti AMDAL, UPL, maupun IPL.
“Proyek tanpa dokumen lingkungan bisa dikatakan ilegal. Itu melanggar hukum dan membahayakan keselamatan warga,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Tanpa kajian lingkungan yang memadai, risiko longsor, keretakan rumah, hingga rusaknya ekosistem waduk sulit diantisipasi. Warga meminta pemerintah turun langsung ke lapangan, bukan hanya menilai di atas meja.
“Kami berharap pemerintah tidak tutup mata dan tidak tuli terhadap suara rakyat. Tolong turun langsung, jangan hanya baca laporan,” pungkas perwakilan warga.
Kisruh proyek pendalaman Waduk Pundut Trate kini memasuki babak baru. Dengan desa dan Dinas PU saling lepas tangan, publik menuntut kejelasan siapa aktor di balik pelaksanaan proyek yang diduga tanpa izin lingkungan tersebut.
Jika benar proyek itu berjalan tanpa dokumen AMDAL, UPL, maupun IPL, maka pihak terkait berpotensi melanggar hukum lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, dan masyarakat menunggu tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Gresik serta penegak hukum lingkungan.
Tim/Red


