Pj Kades Desa Jangkar Asam Dan 2 lainnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Tipikor 2015

0-0x0-0-0#

Pj Kades Desa Jangkar Asam Dan 2 lainnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Tipikor 2015

Detikperisyiwa.co.id

Belitung Timur – Konferensi Pers Polres Belitung Timur , tindak pindana korupsi yang hampir berjalan 4 tahun sejak tahun 2015. Keapala Resort Polres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe S.I.K., MH. didampingi Kasat Tipikor Polres Belitung Timur Ipda Tipo Rinaldi dan Kasat Reskrim AKP., Ryo Guntur Yriatmoko STRK.,S.I.K.,MH., digelar di aula Tribrata Mal Polres Belitung Timur. Senin (10/02/2025)

Ditetapkan ada 3 tersangka kasus merigukan negara, diantaranya adalah Pj Kades Jangkar Asam inisial S, saat masih berstatus pegawai negeri sipil, bendahara inisial Pb dan TPK yaitu dengan inisial AJ.

Dari ke 3 tersangka jumlah kerugian negara tersebut diperkirakan berdasar perhitungan auditor sebesar Rp.74.531.700,- adapun modus ke 3 tersangka dalam menjalankan korupsi ini adalah melaksanakan proyek baik itu fiktif maupun mar-up dengan beberapa kegiatan pekerjaan.

Lebih lanjut AKBP Indra Feri Dalimunthe mengungkapkan untuk pasal yang ditersangkakan yaitu pasal 2 ayat 1 junyo padal 18 undang undang RI nomor 31 tahn 1999 yang sudah dirubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tadi tentang tindak korupsi dan kami juntokan juga dengan pasal 55 ayat 1ke1 KUP pidana.

Adapun ancaman dari perkara ini penjara 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta serta paling banyak 1 milliar rupiah.

Sedangkan untuk pasal 3 nya adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun lama 20 tahun, sedangkan untuk denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 milliar rupiah dan untuk pasal 3 nya adalah pidana penjara paljng singkat 1 tahun paling lama 20 tahun, untuk denda paling sedikit 50 juta rupiah dan paling banyak 1 milliar rupiah.

Perkara sudah di P 21 kan besok Pihak Polres Belitung Timur akan tahap 2 kan atau limpahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan penuntutan, mengingat perkara sudah 4 tahun baru bisa P-21 atau dianggap lengkap berkas perkaranya, tutup AKBP Indra Feri Dalimunthe. Ptysht

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg