Berita  

PN Bekasi Laksanakan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan Sebidang Tanah Di Kp.Pedurenan, Bekasi

 

Bekasi | Detikperistiwa.co.id – Surachmat, S.H.M.H, ketua Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menerbitkan surat perintah Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan, bernomor 7/Eks.G/2023/PN.Bks Jo No.214/Pdt.,G/2022/PN.Bks tertanggal 5 September 2023  terhadap sebidang tanah milik Zultahrir seluas 446 M2 yang terletak di. Kp.Pedurenan, RT.04 (d/h.RT.013), RW.04, Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, dengan sertifikat kepemilikan SHM No.02277/Jatiluhur a.n. Zultahrir.

Surat Perintah Eksekusi ini, berdasarkan penetapan PN. Bekasi yang mengabulkan pernohonan penggugat Zultahrir untuk eksekusi pengosongan dan penyerahan.

Menurut pengacara Zultahrir, Achmad Siswanto, SH., tanah ini milik Zultahrir.
Yang selanjutnya kemudian dibangun satu bangunan permanen oleh Rudi, yang mana Rudi membeli dari yang namanya Sarmilih, “beber Achmad, Jatiluhur, Bekasi, Rabu, 20/12/2023.

Setelah itu, sambungnya, kita lakukan gugatan, karena sebelum dibangun kita sudah sampaikan bahwa ini tanah sudah bersertifikat. Kita melakukan gugatan di tahun 2022 dan kita menang di situ.

Selanjutnya sebagaimana aturan-aturan di dalam hukum perdata, kami lakukan langkah-langkah berikutnya, termasuk dari anmaning, sebelum anmaning, penetapan sita, kita juga memohonkan untuk eksekusi pengosongan,” ucapnya.

Labih lanjut dikatakan Achmad bahwa terbukti di persidangan, surat girik dari lawan itu dibuat saudara Nasir, mantan lurah dan diputusan pidana itu ada.

“Kepada pihak Sarmilihpun kita sudah pidanakan, dan sudah beres,” pungkasnya.

Sementara pihak lawan mengatakan ini beda blok dan persil yang dieksekusi, selain itu,
“Di kelurahan, Kecamatan, tidak pernah ada jual beli sertifikat C1571 atas nama Zultahrir, kenapa bisa muncul sertifikat?,”ungkapnya.

Hari ini merupakan tindak lanjut permohinan eksekusi dari pihak penggugat, yang mana sebelum eksekusi dibacakan bunyi surat penatapan eksekusi tersebut dari pihak PN. Bekasi. Sempat sedikit ada perlawanan dari pihak kuasa pemilik rumah namun berhasil diatasi oleh pihak-pihak.yang membantu jalannya eksekusi di antaranya dari aparat Polres Kota Bekasi, Koramil dan Satpol PP.

(dar).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg