Polda Bali Berhasil Ungkap Judol, Tetapkan 10 Tersangka

Bali | detikperistiwa.co.id

Saat presrelease di lobi Ditsiber Polda Bali, didepan para awak media Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., bersama Dir Siber AKBP Ranefli Dian Candra S.I.K., M.H., didampingi para Kasat Reskrim Polres menyampaikan melalui Patroli Siber Ditsiber Polda Bali beserta jajaran dalam kurun waktu 5 minggu terakhir berhasil mengungkap 10 kasus judi online. pada selasa 10 desember 2024.

 

Dari pengungkapan Judol tersebut Ditsiber Polda Bali beserta jajaran menetapkan 10 tersangka, beserta barang bukti masing-masing,
-Ditsiber Polda Bali ungkap 4 kasus Judol menetapkan 4 tersangka
-Polresta Denpasar ungkap 1 kasus Judol menetapkan 1 tersangka
-Polres Gianyar ungkap 1 kasus Judol menetapkan 1 tersangka
-Polres Bangli ungkap 2 kasus Judol menetapkan 2 tersangka
-Polres Karangasem ungkap 1 kasus Judol menetapkan 1 tersangka
-Polres Jembrana ungkap 1 kasus Judol menetapkan 1 tersangka.

 

Modus Operandi para tersangka rata-rata sama dengan cara Endorsment judi online melalui Medsos Instagram seperti contoh ;
Pelaku mentransmisikan tautan bermuatan perjudian dengan URL sites.google.com/view/kyb-mantap pada bio di akun instagram bbyayu dengan url https://www.instagram.com/bbyayu/, dan pada unggahan akun Instagram bbyayu menampilkan watermark kuy 4 D, BANDIT 4 D, dan Yoi 4 D, akun Instgram bbyayu.
Dengan keuntungan dari masing-masing pelaku mulai 500.ribu hingga ada yang mencapai 60 juta rupiah.

 

Adapun inisial para tersangka yaitu :
1. NKAP perempuan (19) asal Gegelang Manggis Karangasem, TKP Salon Intan dan Spa di jl.raya Ulakan Manggis Karangasem. Diungkap Subdit 1 Ditsiber Polda Bali senin 25 Nopember
2. DALC perempuan (24) asal Jatiluwih Penebel Tabanan, TKP Nadira Stationery Jl.Tukad Balian No.1B, Sanggulan Kediri Tabanan, diungkap Subdit 2 Ditsiber pada 29 Oktober
3. VP perempuan (23)  asal Pademangan, TKP Jl. Gunung Soputan I No.86, Denpasar, diungkap Subdit 2 Ditsiber pada 30 Oktober.
4. NWSW perempuan (21)  asal Banjar Dangin Pasar Rendang Karangasem, TKP Banjar Dangin Pasar Desa / Kecamatan Rendang Karangasem, diungkap Subdit 2 Ditsiber pada 19 Nopember
5. PJAP perempuan (21)  asal ulakan manggis Karangasem, TKP Jl. Patimura Desa Legian Kuta Badung, diungkap Polresta Denpasar pada 2 Nopember.
6. NKSA perempuan (21) asal Desa Kedis Busungbiu Buleleng, TKP Kost-kostan di Jl. Jepun II, Ds. Buruan Blahbatuh Gianyar, diungkap Polres Gianyar pada 5 Desember
7.NPCW perempuan (19) asal Kawan Bangli, TKP Roof Store Jl. Raya Andong No. 35, Peliatan Ubud Gianyar, diungkap Polres Bangli pada 2 Desember
8. IWD laki-laki (59) asal Pemulih Susut Bangli, TKP rumah pelaku Desa Pemulih Susut Bangli, diungkap Polres Bangli pada 14 Nopember
9.NWRAA perempuan (22) asal Banjar Yeh Bunga Jungutan Bebandem Karangasem, TKP rumah tersangka Banjar Yeh Bunga Jungutan Bebandem Karangasem, diungkap Polres Karangasem 22 Oktober
10. IKS laki-laki (46) TKP rumah pelaku Banjar Segah Asah Duren Pekutatan Jembrana, berhasil diungkap Polres Jembrana pada 30 oktober lalu.

 

Adapun pasal yang dilanggar para tersangka rata-rata sama, yaitu pasal :
Tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum  mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dalam pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 1 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 KUHP Tentang Perjudian dipidana dg pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda 10 Miliar Rupiah.

 

Selain merupakan Tupoksi Polri ini bukti keseriusan Polda Bali dan jajaran dalam mendukung dan menindak lanjuti program Astacita Presiden RI. Khususnya dalam memberantas judi online di Wilayah Hukum Polda Bali.

 

Terkait para tersangka yang kebanyakan perempuan remaja dan bahkan ada yang berstatus pelajar/mahasiswa kami sangat menyesalkan dan kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya para orang tua. “Mari kita awasi dengan sebaik-baiknya agar kita tahu apa yang menjadi aktifitas keseharian anak-anak kita, jangan sampai terjerumus atau terpancing dengan proses cara mencari uang yang gampang dan berakhir bermasalah dengan hukum.

 

Bagi masyarakat yang suka bermain Judi online segera hentikan, selain akan bermasalah dengan hukum judi online dampaknya sangat berbahaya baik kepada diri sendiri maupun keluarga dan lingkungan, sudah terbukti banyak sekali korban judi online secara ekonomi kehidupannya melarat dan merusak mental nekat mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri,” himbaunya.

 

“Mari bersama kita tolak dan lawan segala bentuk judi online dan selamatkan generasi bangsa dari bahaya judi online terimakasih,” tutupnya.

 

 

 

Sby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg