Polda Sulsel Bongkar Jaringan Bom Ikan hingga Perdagangan Satwa Dilindungi, 18 Tersangka Diamankan

Makassar, detikperistiwa.co.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengungkap praktik perusakan ekosistem laut berskala besar melalui kejahatan destructive fishing dan perdagangan satwa dilindungi (KSDAHE) sepanjang 2025.

Dalam konferensi pers yang digelar DitPolairud Polda Sulsel, Rabu (10/12/2025), Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro yang didampingi DirPolairud Kombes Pol Pitoyo Agung Yuwono, Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto, Kabid Propam Kombes Pol Zulham Effendye menegaskan, komitmen tegas aparat dalam menyelamatkan laut Sulsel dari aktivitas ilegal yang mengancam keberlanjutan lingkungan dan generasi masa depan.

“Sepanjang tahun 2025, Polda Sulsel mengungkap 14 laporan polisi kasus destructive fishing. Dari jumlah itu, 11 perkara sudah tahap II, dua perkara tahap I, dan satu masih dalam penyelidikan,” kata Djuhandhani.

Pengungkapan tersebut melibatkan 18 tersangka yang beroperasi di sejumlah wilayah perairan Sulawesi Selatan, mulai dari Pulau Kodingareng, Pulau Barrang Lompo, Pulau Lumu-Lumu Kota Makassar, Pulau Kapoposang Kab. Pangkep, Taka Bonerate  Kab.Kepualuan Selayar, Pulau Bajoe kab. Bone, Pulau Sembilan Kab. Sinjai, hingga Perairan Kambuno Kab. Luwu.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar. Antara lain 11 karung pupuk masing-masing 25 kilogram senilai sekitar Rp 4 juta per karung, 89 jerigen bahan peledak, 64 botol rakitan bom ikan, 369 detonator, 74 sumbu, dua kompresor, dua gulung selang, dua pasang kaki katak, dua dakor, serta 18 bungkus bahan campuran peledak.

“Para pelaku kami jerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, dengan ancaman hukuman seumur hidup, hukuman mati, atau maksimal 20 tahun penjara,” ujar Kapolda.

Menurut Djuhandhani, penindakan terhadap pelaku bom ikan bukan semata penegakan hukum, melainkan upaya menyelamatkan ekosistem laut.

Ia menegaskan penggunaan bahan peledak bukan hanya mematikan ikan konsumsi, tetapi juga merusak terumbu karang serta menghancurkan tempat berkembang biaknya biota laut.

“Kalau ini dibiarkan, yang dirugikan adalah generasi ke depan. Laut yang rusak tidak bisa diwariskan kepada anak cucu kita,” tegas Irjen Djuhandhani.

Selain destructive fishing, Polda Sulsel juga membongkar kejahatan penangkapan dan perdagangan satwa dilindungi, khususnya penyu hijau (Chelonia mydas). Penegakan hukum dilakukan berdasarkan LP Nomor A84/XI/2025/SPKT Korpolairud Baharkam Polri tertanggal 30 November 2025.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya perburuan penyu di perairan Takalar dan Selayar. Dari pengungkapan itu, polisi menyita 11 karung berisi sekitar 571 kilogram potongan daging penyu, yang diperkirakan berasal dari sekitar 150 ekor penyu hijau.

“Penyu-penyu tersebut ditangkap menggunakan jaring, kemudian langsung dipotong di atas kapal. Bagian tertentu diambil, ditaburi garam agar awet, lalu disimpan di gudang sebelum dijual,” ungkap Djuhandhani.

Adapun harga daging penyu di pasaran mencapai Rp 280 ribu per kilogram dan disebut diminati pasar luar negeri, terutama China, untuk kebutuhan tertentu termasuk industri kosmetik. Polisi kini berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk menelusuri jalur perdagangan lintas negara tersebut.

“Kami mendapati informasi bahwa harga daging penyu ilegal mencapai Rp 280 ribu per kilogram dan terdapat indikasi permintaan dari luar negeri, terutama China, termasuk untuk kebutuhan kosmetik, dan hal ini masih terus kami dalami bersama Bea Cukai,” ucap Djuhandhani.

Dalam kasus satwa dilindungi ini, para tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf b juncto Pasal 40 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 juta.

Kapolda juga mengungkap bahwa jaringan bahan baku bom ikan di Sulsel terhubung dengan Malaysia. Detonator pabrikan merek 88 asal India serta amonium nitrat diduga masuk ke Indonesia melalui perbatasan Nunukan, Kalimantan Utara, sebelum disalurkan ke Sulawesi Selatan.

“Jaringan ini bukan baru. Dari pengalaman kami saat bertugas di Nunukan, jalur ini sudah lama dan terus diputus melalui penegakan hukum,” ujar Djuhandhani.

Selain jalur luar negeri, polisi juga menemukan jaringan lokal di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, yang diduga menjadi tempat perakitan detonator sebelum dikirim ke Sulsel melalui kapal feri atau Roro.

Djuhandhani menyebut, sepanjang Januari hingga November 2025, Ditpolairud Polda Sulsel telah menangani 14 kasus destructive fishing dan satu kasus satwa dilindungi. Ke depan, Polairud membentuk pos pengawasan di wilayah pesisir dan kepulauan serta menggencarkan penyuluhan kepada masyarakat nelayan.

“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga mencegah. Laut Sulawesi Selatan adalah kekayaan yang tidak ternilai. Menjaganya adalah kewajiban kita bersama,” tegas Kapolda Irjen Djuhandhani.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan laut agar tetap lestari dan dapat dinikmati hingga generasi mendatang.

“Jangan biarkan laut kita rusak. Kita jaga bersama, untuk anak dan cucu kita,” pungkas Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro.

Niar Ch