Makassar,detikperistiwa.co.id-Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh aktivitas penambangan ilegal yang masih terjadi di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan,Kamis (30/10/2025).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polri menjaga kelestarian lingkungan, menegakkan supremasi hukum, sekaligus melindungi kepentingan negara dari potensi kerugian ekonomi akibat praktik pertambangan tanpa izin.
Polda Sulsel menyatakan, maraknya pemberitaan di berbagai media daring mengenai aktivitas tambang ilegal menunjukkan masih adanya kelompok yang mencoba memanfaatkan sumber daya alam tanpa memperhatikan aspek hukum dan dampak lingkungan.
Menyikapi hal ini, pimpinan Polri telah menginstruksikan seluruh jajaran, termasuk Polda Sulsel dan polres jajaran, agar tidak ragu melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku.
Penindakan tersebut berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang secara tegas mengatur larangan, izin usaha, serta sanksi pidana bagi siapa pun yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah.
Undang-undang ini menjadi dasar hukum bagi aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap praktik tambang ilegal di wilayah hukum Polda Sulsel.
Selain menyalahi hukum, aktivitas tambang ilegal juga membawa dampak serius terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Lahan yang rusak, sedimentasi sungai, hingga potensi bencana alam akibat hilangnya vegetasi menjadi ancaman nyata bagi keberlangsungan ekosistem.
Tak hanya itu, negara juga dirugikan dari sisi penerimaan pajak dan royalti, yang seharusnya menjadi sumber pendapatan sah untuk pembangunan daerah.
Polda Sulsel menegaskan, setiap pihak yang terbukti terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal akan ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Langkah tegas ini merupakan wujud keseriusan Polri dalam menegakkan aturan, memperkuat tata kelola sumber daya alam, serta memastikan setiap kegiatan ekonomi berjalan dalam koridor hukum.
Sebagai bagian dari strategi pengawasan, Polda Sulsel juga mendorong peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi atau melaporkan indikasi aktivitas tambang ilegal di sekitar mereka.
Pelibatan masyarakat dianggap penting karena menjadi garda terdepan dalam pengawasan lingkungan dan pelestarian alam.
Melalui sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat, Polda Sulsel berharap upaya pemberantasan tambang ilegal dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
Penegakan hukum tidak hanya ditujukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku, tetapi juga untuk menciptakan kesadaran kolektif bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara bertanggung jawab, legal, dan berorientasi pada keberlanjutan lingkungan.
Niar Ch





