Polda Sumsel Tindak Tegas Penjual Miras Ilegal dalam Operasi Pekat Musi

 

PALEMBANG –detikperistiwa co.id Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) terus berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui gelaran Operasi Pekat Musi 2026. Dalam kegiatan yang berlangsung pada Minggu (15/2) malam hingga Senin dini hari, personel Ditsamapta Polda Sumsel berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) dari berbagai lokasi di Kota Palembang.

Razia ini dipimpin langsung oleh Kasatgas Preventif Kompol A. Hanafi, S.H., M.H., di bawah arahan Karendalops yang juga menjabat sebagai Dirsamapta Polda Sumsel, Kombes Pol. M. Rendra Salipu, S.I.K., M.Si. Sebanyak 23 personel dikerahkan untuk menyisir sejumlah titik rawan yang ditengarai menjadi lokasi peredaran miras ilegal.

Berdasarkan hasil penyisiran di tujuh lokasi berbeda, petugas berhasil menyita total 523 botol miras. Rincian perolehan barang bukti tersebut meliputi Warung A (43 botol), Warung T (63 botol), Warung K (313 botol), Warung P (6 botol), Warung D (65 botol), Warung RL (16 botol), dan Warung D (17 botol).

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian untuk menekan angka kriminalitas yang seringkali dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras tanpa izin yang dapat mengganggu ketenangan masyarakat. Operasi ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang kondusif di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya dalam keterangan resminya.

Penyisiran dimulai dari Mapolda Sumsel menuju Jalan Kolonel H. Burlian, Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II, hingga menyentuh kawasan Jalan Lintas Timur dan Jalan Gubernur Bastari. Petugas bergerak secara dinamis untuk memastikan tidak ada aktivitas penyakit masyarakat yang luput dari pengawasan.
Saat ini, para pemilik warung beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan memproses para pelanggar melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring) oleh penyidik Satgas Preventif.

Polda Sumsel mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus bekerja sama dalam menjaga ketertiban lingkungan dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib melalui saluran komunikasi resmi kepolisian.
Edit “mry”