PT Tesco Indomaritim Abaikan Penyegelan, DPMPTSP Indramayu Dipertanyakan: “Terkesan Formalitas”
Indramayu, Jawa Barat – Polemik pembangunan PT Tesco Indomaritim di Kabupaten Indramayu kembali memanas. Pasca penutupan sementara aktivitas PT Tesco Indomaritim pada 25 September 2024 oleh Ombudsman RI, perusahaan tersebut diduga tetap beroperasi seperti biasa.
Berdasarkan hasil monitoring Ombudsman RI, PT Tesco Indomaritim harus ditutup sementara karena belum sepenuhnya memiliki perijinan dasar. Namun, pada Jumat (4/10/2024), perusahaan tersebut terpantau masih melakukan aktivitas pembangunan. Hal ini menunjukkan bahwa PT Tesco Indomaritim sama sekali tidak mengindahkan penyegelan dan penutupan aktivitas sementara yang telah ditetapkan.
Ketidaktegasan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu dalam menindaklanjuti hasil monitoring Ombudsman RI menjadi sorotan. Padahal, Kepala Bidang Pengawasan DPMPTSP Kabupaten Indramayu, Suratno, sebelumnya menyatakan akan bertindak tegas dengan menggembok dan menggunakan garis Satpol PP Kabupaten Indramayu untuk memastikan penutupan aktivitas PT Tesco Indomaritim.
Suratno juga telah menerima informasi dari pemilik lahan yang terisolir dampak pembangunan PT Tesco Indomaritim, serta dari gabungan media online ternama yang mengawal pemberitaan terkait permasalahan ini. Namun, hingga saat ini, tindakan tegas yang dijanjikan Suratno belum terlihat.
Camat Sukra, A Bagus Trisnandi, juga telah mendapatkan informasi dari pemilik lahan yang terisolir terkait aktivitas PT Tesco Indomaritim. Ia menyatakan akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Indramayu untuk menyampaikan informasi tersebut.
“Kami sangat kecewa dengan DPMPTSP Kabupaten Indramayu. Mereka seolah-olah tidak peduli dengan permasalahan yang kami hadapi,” ujar Cintami Atmawati, juru bicara pemilik lahan yang terisolir dampak pembangunan PT Tesco Indomaritim. Sabtu 5 Oktober 2024 dikediamannya.
Roziki, salah satu pemilik lahan yang terisolir, juga mengungkapkan kekecewaannya. “Kami tidak akan berhenti memperjuangkan hak kami. Kami akan terus memantau dan mengawal proses ini sampai ada tindakan nyata dari pihak berwenang,” tegas Roziki.
Lebih mengejutkan, para pekerja PT Tesco Indomaritim mengaku bahwa Satpol PP Kabupaten Indramayu malah mengadu domba mereka dengan warga terkait penutupan ini. “Kami hanya bekerja dan diperintahkan oleh pimpinan perusahaan bernama Jasmin Basuki serta mandor Jakarta,” ungkap salah seorang pekerja.
Video yang beredar di media sosial menunjukkan potensi konflik antar warga dengan pekerja Tesco yang semakin meningkat jika dibiarkan saja oleh pemimpin wilayah dan Pemkab Indramayu.
“Terkesan DPMTSP melakukan penutupan kegiatan formalitas agar terlihat sudah menjalankan hasil monitoring Ombudsman RI,” ujar Ikhwanto, salah satu warga yang terdampak.
Permasalahan ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan di Kabupaten Indramayu. Ketidaktegasan DPMPTSP Kabupaten Indramayu dan Satpol PP Kabupaten Indramayu dalam menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh PT Tesco Indomaritim menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen mereka dalam melindungi hak-hak masyarakat.
Publik berharap agar DPMPTSP Kabupaten Indramayu dan Satpol PP Kabupaten Indramayu segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas PT Tesco Indomaritim dan menyelesaikan sengketa dengan pemilik lahan yang terisolir.
Tagline: Terkesan DPMTSP melakukan penutupan kegiatan formalitas agar terlihat sudah menjalankan hasil monitoring Ombudsman RI.
Team Liputan
Detikperistiwa.co.id