Polisi Akan Tindak Tegas Kendaraan ODOL Mulai 1 Juni 2025: Stiker Peringatan Siap Ditempel

Makassar,Sulawesi Selatan–detikperistiwaa.co.id

Komitmen pemerintah untuk memberantas praktik Over Dimension dan Over Load (ODOL) di jalan raya kini memasuki tahap lebih seriu

Kepolisian Republik Indonesia, melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan, akan mulai menerapkan tindakan tegas terhadap kendaraan angkutan barang maupun umum yang melanggar batas ketentuan teknis, mulai 1 Juni 2025.

Langkah ini merupakan kelanjutan dari tahapan sosialisasi yang telah dilakukan dalam beberapa bulan terakhir, baik di tingkat nasional maupun regional, termasuk di wilayah hukum Polda Sulsel.

Adapun tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mewujudkan program Zero ODOL di Indonesia, demi meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan menjaga infrastruktur jalan agar tidak cepat rusak.

Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (Kasat PJR) Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Mamat Rahmat, dalam keterangannya pada Selasa (27/05/2025), menyatakan bahwa pihak kepolisian akan mulai melakukan identifikasi, pendataan, serta pemberian sanksi non-tilang berupa peringatan tertulis dan penempelan stiker khusus pada kendaraan ODOL.

“Mulai 1 Juni, setiap kendaraan yang terbukti beroperasi dengan dimensi atau muatan berlebih akan diberi stiker peringatan sebagai tanda pelanggaran. Ini bukan sekadar simbol, tapi peringatan keras bahwa kendaraan tersebut tidak boleh lagi beroperasi di jalan umum sebelum dilakukan penyesuaian sesuai aturan,” tegas Kompol Mamat.

Menurutnya, peringatan ini bukan hanya ditujukan kepada pengemudi, tetapi juga kepada para pemilik dan pengusaha angkutan barang yang masih menggunakan kendaraan tidak sesuai ketentuan. Polisi berharap ada tanggung jawab bersama dalam menertibkan angkutan barang yang selama ini menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas dan kerusakan jalan.

Tidak hanya itu, pengawasan juga akan diperketat pada saat uji KIR dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan. Kendaraan yang tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan akan langsung ditolak pengurusannya.

“Setiap kendaraan yang akan melakukan uji KIR atau perpanjangan STNK wajib dalam kondisi standar sesuai spesifikasi. Jika tidak, maka prosesnya tidak bisa dilanjutkan,” tambahnya.

Sebagai bagian dari implementasi Zero ODOL, Ditlantas Polda Sulsel juga berencana menggelar operasi gabungan dengan instansi terkait di beberapa titik strategis, seperti jalan tol, jalur menuju pelabuhan, kawasan industri, hingga pool kendaraan. Operasi ini akan menyasar kendaraan ODOL yang masih nekat beroperasi meski sudah diberi peringatan.

“Penindakan ini merupakan bagian dari langkah preventif sekaligus edukatif. Kami ingin menciptakan kesadaran bahwa keselamatan pengguna jalan adalah prioritas utama. Pelanggaran seperti ODOL harus dihentikan secara sistematis dan berkelanjutan,” tutup Kompol Mamat.

Dengan adanya langkah tegas ini, diharapkan seluruh pemilik dan pengusaha angkutan segera melakukan penyesuaian terhadap armadanya sebelum kebijakan diberlakukan. Selain meningkatkan keselamatan jalan, penertiban kendaraan ODOL juga diyakini mampu menekan angka kecelakaan serta memperpanjang usia pakai infrastruktur transportasi darat di Indonesia.(NiarC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg