Polisi Gagalkan Penyelundupan Alat Pemanen Padi Jenis Combine Harvester Bantuan Pemprov Sulteng Ke Surabaya

Sulawesi Selatan-detikperistiwa.co.id

Polres Pelabuhan Makassar Polda Sulsel mengamankan sebuah alat pemanen padi jenis Combine Harvester yang diduga akan dikirim secara ilegal ke Surabaya. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman alat pertanian tanpa dokumen resmi.

Berdasarkan temuan di lapangan, alat pemanen tersebut ditemukan dalam sebuah truk kontainer tertutup yang rencananya akan dikirim menggunakan kapal feri. Modus yang digunakan adalah dengan memanfaatkan jasa ekspedisi untuk menyamarkan pengiriman alat tersebut.

Hal tersebut di ungkap Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto, S.I.K., dalam keterangannya kepada awak media, Selasa, (04/02/2025).

Dalam keterangannya, AKBP Restu Wijayanto mengatakan, bahwa setelah menerima laporan dari masyarakat, aparat kepolisian segera melakukan pengecekan terhadap sebuah truk yang membawa mesin Combine Harvester di Pelabuhan Makassar.

Alat ini rencananya akan dimasukkan ke dalam kapal menuju Surabaya. Namun, saat diperiksa, tidak ditemukan dokumen resmi yang menyertainya.

“Dari hasil penyelidikan awal, alat ini seharusnya diperuntukkan bagi kelompok tani di Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah. Namun, karena tidak disertai dokumen yang sah, kami langsung mengamankan barang tersebut,” ungkap AKBP Restu Wijayanto.

Restu juga menambahkan pihak kepolisian polres pelabuhan telah berkoordinasi dengan penyidik di Sulawesi Tengah serta Dinas Pertanian setempat untuk memastikan sumber dan keabsahan alat tersebut.

Untuk diketahui, mesin pemanen ini termasuk dalam pengadaan yang dibiayai oleh APBD Sulawesi Tengah tahun 2024 dengan estimasi harga  mencapai Rp450-500 juta per unit. Namun, dalam transaksi ilegal ini, alat tersebut diduga akan dijual dengan harga jauh lebih murah, yakni sekitar Rp250 juta.

Saat ini, penyelidikan masih terus berlangsung, dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kepolisian menduga adanya keterlibatan sejumlah perantara atau makelar yang menghubungkan kelompok tani penerima bantuan dengan calon pembeli dari Jawa.

“Penyelidikan akan terus kami kembangkan. Sudah ada beberapa pihak yang diperiksa, terutama mereka yang diduga menjembatani transaksi ini,” tambah Restu

Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Restu Wijayanto juga menegaskan bahwa pihaknya hanya berperan dalam mengamankan barang bukti. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh penyidik di Sulawesi Tengah, mengingat lokasi kejadian utama berada di wilayah tersebut.

“Kami hanya mengamankan barang yang diduga ilegal dan mendukung proses penyelidikan lebih lanjut. Semua indikasi tindak pidana akan ditangani oleh penyidik di Sulawesi Tengah,” tutup Restu Wijayanto.

Sementara di tempat terpisah, Polres Banggai Polda Sulteng bergerak cepat usai mendapat koordinasi dari Polres Pelabuhan Makassar Selasa,(04/02/2025 kemarin.red) langsung bergerak terkait adanya  upaya penjualan dengan cara menyelundupkan alat mesin pemanen padi bantuan APBD Pemprov Sulawesi Tengah ke Surabaya melalui laut.

Kapolres Banggai AKBP Putu Hendra Binangkari SIK, kepada awak media, Rabu, (05/02/2025), mengakui telah mendapat pelimpahan dugaan penjualan dan penyelundupan Alsintan seharga kisaran Rp400-500 juta ke Surabaya.

Putu Hendra menjelaskan, saat ini  Polres Banggai sudah melakukan penyelidikan Tidpidkor dan akan terus melakukan pengembangan penyelidikan.

Adapun saat ini, Dirinya belum dapat memberikan keterangan lebih detail karena baru kemarin (Selasa 04/02/2025 red) mendapat informasi dari Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Restu Wijayanto, SIK

’Saat ini telah ada penanganan dari Polres Banggai dan sampai saat ini unit tipidkor sedang melakukan penyelidikan, juga pendalaman terhadap perkara tersebut, Terkait Alat mesin dimaksud juga sudah di Quokan posisi di pelabuhan Makassar.’’ ujar Putu Hendra

Kapolres Banggai AKBP Putu Hendra Binangkari, SIK, juga menegaskan, meminta waktu untuk mengembangkan kasus tersebut dan tak segan segan akan menindaki apabila terbukti melanggar UU Tipidkor terlebih saat ini negara sedang serius menyiapkan Ketahanan Pangan Nasional.

“Kami minta waktu kepada teman teman media untuk pengembangan kasus ini, apabila terbukti ada pelanggaran UU Tipidkor, kami tidak segan segan menindak ” Tegas Putu Hendra (NiC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg