Polres Babar Gelar Konferensi Pers Dua Kasus Narkotika, Tiga Pelaku Berhasil di Amankan
Detikperistiwa.co.id
Polres Bangka Barat menggelar Konferensi pers dalam keberhasilan ungkap dua kasus peredaran gelap narkotika. Selasa 19 Agustus 2025.
Kegiatan yang berlangsung Di Mapolres Bangka Barat yang di pimpin oleh Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K, Kasat Narkoba, AKP Niko Panderi dan Ps Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso.
Ps Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso seizin Kapolres Bangka Barat, mengatakan ada dua kasus narkotika yang di ungkap Tim Resnarkoba dan berhasil mengamankan tiga pelaku di tempat yang berbeda.
“Ada Dua kasus berhasil kami ungkap, dan tiga orang pelaku sudah kita diamankan. Pengungkapan Ini merupakan hasil kerja keras dari anggota di lapangan dalam rangka memberantas peredaran gelap narkotika.”Ungkapnya.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa, 12 Agustus 2025, dengan tersangka berinisial WS. Tim melakukan Penangkapan di kontrakan di Kampung Senang Hati, Mentok,Bangka Barat.
Dalam penangkapan, petugas menemukan dan mengamankan satu paket sabu dan satu unit timbangan digital. Selain itu, petugas melakukan pengembangan petugas menemukan 6 paket sabu tambahan di lokasi terpisah, dengan total berat 3,30 gram bruto.
Sementara itu, pengungkapan kasus kedua melibatkan dua pelaku lainnya, DF dan JM, yang ditangkap pada Kamis, 14 Agustus 2025. Penangkapan bermula dari DF yang diamankan di rumahnya di Gang Masjid, Kelurahan Belo Laut, dengan barang bukti 1 paket ganja.
Dari pengakuan DF, diketahui bahwa JM masih menyimpan narkotika lainnya. Dari informasi tersebut petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap JM di Gang Kolam, Kelurahan Belo Laut.
Dari penggeledahan, ditemukan 4 paket ganja, 1 paket sabu, dan 2 timbangan digital. Total barang bukti dalam kasus ini adalah ganja seberat 339 gram bruto dan sabu seberat 0,22 gram bruto.
Yos menuturkan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk nyata dan komitmen Kapolres Bangka Barat untuk memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Tidak ada ruang bagi pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba, kami akan melakukan tindakan tegas.”ungkap Yos
Sementara’ itu, Ketiga pelaku dijerat dengan pasal-pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun.
Dari kejadian ini, Yos mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam narkotika, serta meminta kepada masyarakat apabila mengetahui informasi terkait narkoba untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“”Ptytsl