Polres Bangka Barat Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pencurian 3 Unit Pompa Tanah 

Polres Bangka Barat Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pencurian 3 Unit Pompa Tanah

Detikperistiwa.co.id

Polres Bangka Barat berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian 3 (tiga) unit pompa tanah merk PX, merk Gajah dan merk JM yang terjadi di rumah Sdr. Bujang yang beralamat di Gg. Cek Daud Kel. Sungai Baru Kec. Mentok Kab. Bangka Barat, Kamis(08/08/2024).

Kejaidan bermula pada hari senin tanggal 05 agustus 2024 sekira pukul 21.00 wib sebelum korban tidur bersama istri korban, korban masih sempat melihat ke 3 (tiga) pompa tanah tersebut masih ada didepan rumah korban, kemudian setelah itu korban masuk ke kamar untuk tidur, kemudian setelah itu korban terbangun dari tidur sekira pukul 03.00 wib pada hari selasa tanggal 06 agustus 2024 dan melihat pompa tanah yang korban letakkan di depan rumah korban sudah tidak ada lagi atau hilang.

Kemudian mengetahui pompa tanah tersebut sudah hilang korban sempat mencari keliling rumah dan menemukan kayu balok ukuran 5×7 dengan panjang 2 meter bekas mengangkat pompa tanah korban yang hilang tersebut. Atas kejadian tersebut kemudian korban melaporkan ke Mapolsek Mentok guna penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah S.I.K Melalui Kasbsi PIDM Ipda Ardianis mengatakan bahwa setelah mendapatkan laporan tersebut pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira pukul 18.30 Wib, Anggota Unit Resintel Polsek Mentok dan Tim Macan Putih Sat Reskrim Polres Bangka Barat mendapatkan informasi dari masyarakat tentang pelaku “Pencurian” Sebagaimana di maksud dalam Pasal 362 UU No. 1 tahun 1946 tentang KUHPidana berdasarkan laporan polisi : LP/B/8/VIII/2024/SPKT/POLSEK MENTOK.

Lebih lanjut Ipda Ardianis menambahkan berdasarkan dari informasi tersebut kemudian Anggota Unit Resintel Polsek Mentok bersama dengan Tim Macan Putih Sat Reskrim Polres Bangka Barat melakukan pemanggilan terhadap diduga pelaku yaitu Sdr. Rudi Darmansyah Als Kakap pada hari Selasa 06 Agustus 2024 sekira Pukul 18.30 wib ke Mapolsek Mentok.

Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui bahwa memang telah melakukan tindak pidana pencurian tersebut, kemudian Anggota Unit Resintel Polsek Mentok dan Tim Macan Putih Sat Reskrim Polres Bangka Barat melakukan Pengembangan dan Penyelidikan Lebih Lanjut dan didapati ternyata Pelaku juga melakukan Tindak Pidana ditempat yang lain sesuai dengan LP/B/59/VIII/2024/SPKT/POLRES BANGKA BARAT/POLDA BANGKA BELITUNG tentang “Pencurian”. dan didapati 2 (dua) Pelaku lainnya yaitu Sdr. Rizal Darmawan Als Kewek dan Sdr. Muhamad Bustari Als Ateng.

Lebih Lanjut Ipda Ardianis mengatakan bahwa selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawah dan di amankan di Mako Polsek Mentok guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.#ptysht

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hayo mau copy paste ya?