Polres Belitung Timur Berhasil Tangkap 4 Penyalaguna Narkoba

IMG_20250205_141851_435
IMG_20250205_143618_516
IMG_20250205_142903_280
IMG_20250205_141403_687
IMG_20250205_143443_611
IMG_20250205_141851_435
IMG_20250205_141504_859

Polres Belitung Timur Berhasil Tangkap 4 Penyalaguna Narkoba

Detikperistiwa.co.id

Belitung Timur – Konferensi Pers 05 Februari 2025 berhasil tangkap 4 Penyalaguna norkoba, masing masing dari mereka ditangkap ditempat yang berbeda. Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe didampingi Kabag OPS AKP., Yandri C.,Akip SH.MH, Kasat Narkoba Iptu Panggil Seragih dan Humas Polres Belitung Timur AIPDA M.A. Muchtarom, S.H. Rabu (05/02/2025)

Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe, dalam konferensi Pers di Joglo Graha Patriatama Mapolres Belitung Timur mengatakan, dari keempat diduga pengedar dan pengguna narkoba tersebut ditangkap oleh anggotanya di tempat berbeda.

Kasat Narkoba IPTU Panggil Saragih juga menyebutkan, 4 tersangka yang ditangkap diantaranya berinisial TY (29), OG (25), JS (36), dan DM ,(40), ditangkap dalam sepekan 2025.

“TY diamankan hari Senin 20 Januari 2025 sekira pukul 16.40 Wib di Depan Kantor Radio RBT Dusun Durian Rt 001 Rw 001 Desa Lalang, OG diamankan hari Senin 20 Januari 2025 sekira pukul 19.00 Wib di Jl. Wisma Ria ll, Rt.03/ Rw 02 Ds. Kurnia Jaya, JS diamankan hari Jumat 31Januari 2025 sekira pukul 00.50 Wib di Dsn. Ganse Rt 023 / Rw 000 Ds. Gantung Kec. Gantung, serta DM diamankan hari Jumat 31 Januari 2025 sekira pukul 21.50 Wib Di Rumah Dsn. Sumping RT/RW.003/004 Desa Batu Penyu Kec. Gantung, kab. Belitung Timur,” kata Indra.

Berdasarkan pengungkapkan ada beberapa barang Bukti yang berhasil diamankan, yaitu sabu seberat 174,31 gram dan 2 butir ekstasi.

Atas perbuatannya ini para pengedar narkoba ini terancam pidana 12 tahun hingga seumur hidup seperti yang diatur dalam Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.pitoysht

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg