Polres Bitung Ungkap Kasus Pembunuhan dan Kekerasan di Kost Mawar

 

 

 

Bitung-Sulut-Detikperistiwa.co.id
Pada Senin, 19 Agustus 2024, sekitar pukul 09.30 WITA, terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia di kamar Kost Mawar nomor 6, Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.

Identitas Tersangka:
Nama: ADjA alias Akri (AA)
Jenis Kelamin: Laki-laki
Umur: 20 tahun
Pekerjaan: Karyawan swasta
Status: Belum menikah
Alamat: Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir, Kota Bitung
Identitas Korban:
Nama: MI alias Mutia
Umur: 18 tahun
Pekerjaan: Pelajar
Alamat: Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung
Penangkapan Tersangka, ADjA alias Akri, ditangkap pada Rabu, 4 September 2024, pukul 15.00 WITA di Kelurahan Manembo-nembo Bawah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.

Kronologi Kejadian pada Senin, 19 Agustus 2024, sekitar pukul 08.30 WITA, tersangka berangkat kerja bersama pacarnya, Nurain Van Gobel. Setelah menurunkan pacarnya di depan perusahaan, tersangka mengaku akan mengantar motor kepada ayahnya, tetapi sebenarnya kembali ke Kost Mawar.

 

Sekitar pukul 09.30 WITA, tersangka tiba di Kost Mawar dan melihat pintu kamar korban terbuka. Tersangka masuk ke kamar korban yang sedang tidur, kemudian mencoba menyetubuhi korban. Saat korban terbangun, tersangka mencekiknya hingga korban meninggal. Setelah itu, tersangka menyetubuhi korban yang sudah tidak bernyawa. Tersangka juga mengambil ponsel dan uang Rp150.000 dari korban sebelum meninggalkan lokasi.

 

Pada 20 Agustus 2024, tersangka menjual ponsel korban kepada seseorang dengan harga Rp350.000, dan uang tersebut sudah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Modus Operandi tersangka sudah memiliki niat untuk menyetubuhi korban sejak sehari sebelumnya. Berdasarkan hasil laboratorium forensik, DNA sperma yang ditemukan pada korban identik dengan tersangka.

Barang Bukti yang Disita:
Satu lembar kaos lengan panjang warna hitam
Satu lembar celana pendek warna hitam
HP Redmi Note 9 warna biru dongker.

 

Pasal yang Dilanggar:Tersangka dikenakan pasal-pasal berikut:
Pasal 15 ayat (1) huruf J dan O Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 tahun 2022 tentang Perbuatan Seksual
Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan
Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian
Ancaman Hukuman:
Pasal 15 UU No. 12 Tahun 2022: Hukuman penjara 17 tahun
Pasal 338 KUHP: Hukuman penjara 15 tahun
Pasal 365 ayat (3) KUHP: Hukuman penjara 15 tahun
(AK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg